06 January 2026, 14:35

Polisi Tampilkan Pasutri Makassar Berbaju Tahanan, Diduga Paksa Pekerja Jadi Korban Kekerasan Seksual

Polrestabes Makassar menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SI (39) dan SO (22) sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
1,094
Polisi Tampilkan Pasutri Makassar Berbaju Tahanan, Diduga Paksa Pekerja Jadi Korban Kekerasan Seksual
Penampakan pasutri memerkosa pekerja wanita sambil istri merekam di Makassar. (Sahrul Alim/detikSulsel)

MAKASSAR, Perspektif.co.id - Polrestabes Makassar menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SI (39) dan SO (22) sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Polisi menyebut SI diduga memaksa pekerja perempuannya menjadi korban kekerasan seksual, sementara aksi tersebut turut direkam.

Keduanya ditampilkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1/2026). Dalam rilis polisi, pasutri itu tampak mengenakan pakaian tahanan oranye dan masker, sementara SI disebut memakai jilbab bermotif. Sepanjang pemaparan kasus, keduanya lebih banyak tertunduk. 

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menjelaskan, dugaan kekerasan seksual ini didorong motif kecemburuan. SI disebut curiga suaminya yang berusia jauh lebih muda berselingkuh dengan korban yang bekerja di tempat usaha mereka. “Jadi ceritanya itu si istri curiga sama suaminya… di tempat usahanya itu ada karyawannya perempuan… ada dugaan… sang suami selingkuh sama pekerjanya ini,” kata Arya, dikutip dari keterangan yang dilansir detikSulsel.

Menurut Arya, peristiwa bermula ketika korban diminta datang ke salah satu ruko milik pelaku di Kecamatan Manggala. Polisi menyatakan korban kemudian mengalami penyekapan dan kekerasan fisik sebelum tindakan kekerasan seksual dilakukan. “Kejadian berawal saat korban diminta datang… saat itu korban langsung disekap dan dianiaya,” ujar Arya. 

Arya menegaskan korban tidak dalam posisi setuju, namun dipaksa. Ia juga menyebut peristiwa itu direkam. “Korban kan sudah nggak mau, tapi dipaksa… itu dilakukan… divideokan,” kata Arya saat memerinci konstruksi perkara.

Atas perbuatannya, SI dan SO dijerat pasal yang sama, yakni Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Polisi menyebut ancaman pidana dalam perkara ini dapat mencapai 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp300 juta

Berita Terkait