Perspektif.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi penggunaan skema pembayaran “kecebong” (tadpole) di layanan pendanaan berbasis teknologi atau pinjaman daring (pindar/pinjol). Skema tadpole dikenal sebagai model angsuran “kepala besar”: cicilan pada periode awal sangat besar, lalu mengecil pada periode berikutnya.
Kebijakan pembatasan ini ditempuh untuk meredam praktik pendanaan yang dinilai tidak sehat dan berpotensi menekan konsumen, terutama peminjam yang mengambil pinjaman untuk kebutuhan mendesak. Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK (PVML) Agusman menegaskan pengaturan itu merupakan langkah perlindungan konsumen. “OJK telah membatasi praktik skema pembayaran tadpole oleh penyelenggara pindar,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dalam praktik di lapangan, pola “kecebong” kerap membuat beban cicilan terkonsentrasi pada awal tenor. Salah satu pola yang sering muncul adalah cicilan pertama yang bisa mencapai hingga 70% dari total pinjaman, lalu angsuran berikutnya turun tajam. Pada sejumlah kasus, pembayaran awal bahkan dijadwalkan rapat dan tidak tetap, sehingga peminjam dituntut menyiapkan dana secara presisi—dan ketika meleset, risiko keterlambatan meningkat sejak awal.
OJK menegaskan skema tadpole tidak bisa dipakai sembarangan. Praktik ini hanya dapat dilakukan jika memenuhi tiga prasyarat utama. Pertama, penyelenggara wajib mematuhi ketentuan batasan manfaat ekonomi yang berlaku (yang pada praktiknya berkaitan dengan batas maksimum biaya/manfaat ekonomi pinjaman). Kedua, wajib memenuhi aspek transparansi, yakni memberikan informasi yang lengkap kepada penerima dana (borrower) maupun pemberi dana (lender) untuk memastikan seluruh pihak paham dan menyepakati skema angsuran besar di awal (front-loaded installments/tadpole). Ketiga, hanya boleh dijalankan oleh penyelenggara dengan kualitas pendanaan yang terjaga, ditandai TWP90 di bawah 5%.
Tak berhenti di situ, OJK juga menyiapkan pagar mitigasi agar praktik pendanaan lebih prudent. Regulator mewajibkan platform pindar melakukan penilaian kelayakan kredit yang memadai—termasuk menilai kemampuan bayar (repayment capacity), rasio utang terhadap pendapatan (debt to income ratio), serta eksposur pendanaan peminjam di platform lain. Agusman menekankan,
“OJK mewajibkan… penilaian kelayakan kredit secara memadai,” agar praktik usaha pindar lebih sehat dan sejalan dengan perlindungan konsumen.
Sorotan atas skema tadpole juga menguat karena konsekuensinya dapat “mengubah” beban biaya efektif yang dirasakan peminjam. Sejumlah pengamat menilai, meski bunga/biaya terlihat serupa di atas kertas, penumpukan cicilan di awal tenor bisa membuat tekanan cashflow jauh lebih berat dan meningkatkan peluang gagal bayar, terutama bagi peminjam berpenghasilan tidak tetap.