JAKARTA, Perspektif.co.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025. Perusahaan layanan pendanaan bersama (LPBBTI/pinjaman daring) yang beralamat di Tebet, Jakarta Selatan, itu dinilai melanggar ketentuan ekuitas minimum serta sejumlah aturan lain dalam POJK 40/2024, disertai penurunan kinerja yang mengganggu operasional dan layanan ke masyarakat.
“Pencabutan izin usaha dilakukan karena Crowde tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum dan melanggar ketentuan lain POJK 40/2024. Kinerja yang memburuk juga berdampak pada layanan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Senin (10/11).
“Langkah ini untuk memastikan industri LPBBTI tetap sehat, berintegritas, dan menerapkan manajemen risiko yang memadai demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Sebelum sanksi terberat dijatuhkan, OJK menyatakan telah memberi kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham Crowde untuk menambah ekuitas, memperbaiki kinerja, dan memenuhi kewajiban regulasi. OJK juga menjatuhkan sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU), serta menetapkan Crowde sebagai penyelenggara “yang tidak dapat disehatkan”.
“Sampai batas waktu ditentukan, kewajiban tidak dipenuhi. Karena itu izin usaha dicabut sesuai ketentuan,” tegas Ismail.
Di luar pencabutan izin, OJK menempuh tindakan lanjutan terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab. OJK melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Yohanes Sugihtononugroho dengan hasil “Tidak Lulus” dan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan.
“Hasil PKPU tidak menghapus dugaan pertanggungjawaban pidana atas tindakan pengurusan Crowde,” tutur Ismail.
OJK juga menyatakan tengah berproses bersama aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
OJK menegaskan langkah ini adalah bagian dari penguatan tata kelola industri jasa keuangan, khususnya penyelenggara LPBBTI, agar stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
“OJK akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan,” kata Ismail.