07 January 2026, 14:32

KPK Janji Tersangka Korupsi Kuota Haji Segera Diumumkan, BPK Disebut Sepakat Kerugian Negara Bisa Dihitung

(KPK) kembali memberi sinyal bahwa penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji akan segera diumumkan ke publik.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,589
KPK Janji Tersangka Korupsi Kuota Haji Segera Diumumkan, BPK Disebut Sepakat Kerugian Negara Bisa Dihitung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi sinyal bahwa penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji akan segera diumumkan ke publik. Pernyataan itu disampaikan pimpinan KPK pada Rabu (7/1/2026) di tengah sorotan terhadap proses penyidikan yang sudah berjalan sejak 2025 dan menyasar dugaan penyimpangan pada penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024. 

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan penyidik sudah menemukan titik terang untuk melangkah ke fase pengumuman tersangka. “Segera kita umumkan (tersangka),” ujarnya kepada wartawan.

Fitroh menyebut salah satu aspek yang dibutuhkan penyidik adalah kepastian perhitungan kerugian negara. Ia menegaskan KPK sudah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kedua pihak sepakat kerugian negara dalam perkara ini dapat dihitung. “Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung, itu saja,” kata Fitroh. 

Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta publik menunggu tahapan penyidikan yang masih berjalan. “Ya nanti kita tunggu saja lah, nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan. Proses masih berjalan, tahapan-tahapan sedang dikerjakan,” kata Setyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Isu lain yang ikut mengemuka adalah kabar adanya perbedaan pandangan di internal KPK terkait penanganan kasus ini. Fitroh mengakui dinamika itu ada, namun menilai hal tersebut lazim dalam penanganan perkara. “Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” ucapnya. 

Perkara yang ditangani KPK ini berkaitan dengan polemik kuota tambahan haji 2024. Dalam konstruksi yang dipersoalkan, Indonesia menerima tambahan kuota 20.000 jemaah pada 2024. Kuota tersebut kemudian dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 itu disorot karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota nasional, sementara 92 persen untuk haji reguler. 

Dalam paparan yang beredar di pemberitaan, sebelum ada tambahan kuota, Indonesia memperoleh kuota haji 2024 sebanyak 221.000 jemaah. Setelah tambahan kuota masuk, total kuota menjadi 241.000. Skema pembagian kuota yang dipersoalkan kemudian membuat komposisi haji khusus naik di atas ketentuan persentase, dan KPK menyebut dampaknya ada jemaah reguler yang sudah menunggu lama justru tidak berangkat meski kuota tambahan tersedia. 

KPK juga mengaitkan perkara ini dengan dugaan kerugian negara dalam nilai besar. Sejumlah pemberitaan menyebut KPK menaksir kerugian negara “lebih dari Rp1 triliun” pada penghitungan awal, dan KPK menunggu proses perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui koordinasi dengan BPK. 

Dari sisi langkah penyidikan, KPK sudah melakukan pencegahan ke luar negeri dan serangkaian penggeledahan. Pada 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour Fuad Hasan Masyhur, karena keberadaan mereka dibutuhkan untuk proses penyidikan. 

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Sejumlah barang bukti disebut turut diamankan, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik. 

Sebelumnya, KPK menyatakan pengumuman tersangka dalam kasus kuota haji hanya “soal waktu”, dengan catatan penyidik masih perlu melengkapi tahapan pemeriksaan dan pemberkasan. Pernyataan ini pernah disampaikan Setyo pada Oktober 2025, ketika ia menjelaskan penyidik masih membutuhkan pemeriksaan saksi-saksi sebelum melangkah ke pengumuman resmi. 

Berita Terkait