JAKARTA, Perspektif.co.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru registrasi kartu SIM seluler yang diklaim memberi kendali lebih besar bagi masyarakat atas identitas yang digunakan untuk mendaftarkan nomor. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, yang ditetapkan dan diundangkan pada 19 Januari 2026.
Pemerintah menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber yang selama ini kerap memanfaatkan nomor “tak bertuan”, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan registrasi pelanggan tidak lagi diposisikan sebagai urusan administratif, melainkan bagian dari instrumen perlindungan di ruang digital.
Dalam ketentuan baru tersebut, salah satu kewajiban yang disorot adalah operator seluler harus menyediakan fasilitas cek nomor agar masyarakat bisa mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitas mereka. Jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik identitas, pelanggan berhak meminta pemblokiran.
Selain fasilitas cek nomor, regulasi ini juga memuat mekanisme pengaduan jika nomor seluler disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Meutya menyatakan, “Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.”
Komdigi juga menekankan prinsip Know Your Customer (KYC) sebagai fondasi. Meutya mengatakan, “Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak.”
Skema identitas yang digunakan pun dibedakan. Untuk Warga Negara Indonesia, registrasi menggunakan NIK dan data biometrik pengenalan wajah. Untuk Warga Negara Asing, registrasi dilakukan dengan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Sementara untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Kebijakan lain yang turut diatur adalah kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Artinya, aktivasi hanya bisa dilakukan setelah registrasi tervalidasi, guna mencegah beredarnya nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Pemerintah juga kembali menegaskan pembatasan kepemilikan nomor: maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara. Pembatasan ini diklaim untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Di sisi perlindungan data, Komdigi menyebut keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention). Pemerintah juga menyiapkan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga agar dapat beralih ke skema biometrik sesuai ketentuan baru.
Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah menyiapkan sanksi administratif bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghapus kewajiban perbaikan atas pelanggaran yang ditemukan.