JAKARTA, Perspektif.co.id - Polda Metro Jaya resmi mencegah delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk bepergian ke luar negeri. Delapan orang tersebut adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Kebijakan pencekalan ini diberlakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang tengah berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto menjelaskan, pencekalan awal diberlakukan selama 20 hari sejak 8 November hingga 27 November 2025. Namun, kepolisian telah mengajukan perpanjangan masa pencekalan selama enam bulan ke depan.
“Pencekalan awal berlaku dari 8 sampai 27 November 2025, dan akan dilanjutkan dengan pencekalan kedua selama enam bulan. Surat perpanjangan ini saat ini masih dalam proses,” ujar Bhudi di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
Selama masa pencekalan tersebut, kedelapan tersangka diwajibkan melaporkan keberadaannya secara berkala kepada penyidik. Kewajiban lapor itu dilakukan langsung, setidaknya sekali dalam sepekan. Ketentuan ini dimaksudkan agar para tersangka tetap berada dalam jangkauan penegak hukum dan mempermudah proses pemeriksaan lanjutan, baik terhadap tersangka maupun saksi dan ahli yang diajukan.
Bhudi menegaskan, langkah pencekalan bukan hanya bentuk pembatasan, tetapi juga instrumen untuk menjaga agar proses hukum berlangsung efektif dan proporsional. Menurut dia, penyidik perlu memastikan para tersangka kooperatif dan dapat dihadirkan kapan pun diperlukan, terutama karena perkara ini melibatkan berbagai alat bukti elektronik dan keterangan ahli yang cukup kompleks.
Ia menjelaskan, pencekalan juga berkaitan dengan permohonan sejumlah tersangka yang mengajukan saksi dan ahli untuk meringankan posisi hukum mereka. Fokus penyidik saat ini salah satunya adalah menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Pencekalan dilakukan untuk mempermudah penyidikan karena pada pemeriksaan terakhir para tersangka, khususnya di klaster kedua, mengajukan saksi dan ahli yang dinilai meringankan. Proses ini harus berjalan seiring dengan pengumpulan bukti lain,” kata Bhudi.
Selain memeriksa saksi dan ahli yang diajukan para tersangka, penyidik juga akan mempertimbangkan permintaan gelar perkara khusus. Permohonan gelar perkara khusus diajukan Roy Suryo dan kawan-kawan pada Kamis (20/11/2025) sebagai bagian dari hak tersangka dalam proses peradilan pidana.
“Gelar perkara khusus dimohonkan oleh para tersangka sekitar tanggal 20 November, dan itu merupakan hak mereka. Penyidik akan menyiapkan pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut sesuai prosedur,” ujar Bhudi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Penetapan itu disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada 7 November 2025 setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep
Secara umum, delapan tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Penyidik kemudian membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan perbuatannya. Klaster pertama terdiri dari lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL yang dalam perkara ini merujuk pada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka tidak hanya dijerat pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, tetapi juga Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Pasal ini digunakan karena perbuatan yang dinilai berpotensi mendorong tindakan nyata di ruang publik.
Adapun klaster kedua berisi tiga orang, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Selain pasal-pasal ITE umum, mereka turut dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE yang mengatur larangan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik. Ketentuan tersebut digunakan karena penyidik menilai ada dugaan rekayasa terhadap informasi dan konten digital yang kemudian disebarluaskan ke publik. Facebook
Dengan konstruksi pasal yang cukup berat dan berlapis, perkara ini diproyeksikan akan terus menjadi perhatian publik, terutama karena menyentuh reputasi kepala negara dan menyangkut praktik penggunaan media sosial serta platform digital dalam menyebarkan tuduhan. Polda Metro Jaya menyatakan akan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara, termasuk dalam proses pemeriksaan saksi ahli, pelaksanaan gelar perkara khusus, hingga potensi pelimpahan berkas ke kejaksaan apabila dinilai lengkap.
Pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lain, ditambah kewajiban lapor mingguan, menjadi bagian dari rangkaian langkah penyidikan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Di sisi lain, para tersangka tetap memiliki hak untuk mengajukan saksi dan ahli pembela, serta memohon gelar perkara khusus sebagai bagian dari prinsip fair trial dalam sistem peradilan pidana. Tahapan-tahapan berikutnya akan menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap dan layak dibawa ke persidangan, atau perlu dilengkapi dengan alat bukti tambahan.