10 January 2026, 13:46

Heboh OTT di Kantor Pajak! Delapan Pegawai dan Wajib Pajak Diciduk KPK, Uang Tunai Disita sebagai Barang Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyita perhatian publik.

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
1,575
Heboh OTT di Kantor Pajak! Delapan Pegawai dan Wajib Pajak Diciduk KPK, Uang Tunai Disita sebagai Barang Bukti
KPK menahan 8 orang saat melakukan OTT di kantor pajak Jakarta Utara.

JAKARTA, Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyita perhatian publik. Kali ini, lembaga antirasuah mengamankan delapan orang dalam sebuah operasi yang berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Dari operasi tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa OTT tersebut melibatkan sejumlah pegawai pajak serta pihak wajib pajak. Ia memastikan seluruh pihak yang terjaring operasi langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. “Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang. Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.

Informasi awal yang disampaikan KPK menyebutkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan suap dalam upaya pengurangan nilai pajak. Dugaan tersebut mengarah pada praktik penyimpangan wewenang yang melibatkan aparat pajak dan pihak wajib pajak. Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci kronologi lengkap maupun besaran nilai uang yang diamankan dalam operasi tersebut.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Fitroh Rohcahyanto, memastikan bahwa operasi senyap itu berlangsung di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Ia menjelaskan bahwa tim penindakan mengamankan beberapa pegawai pajak bersama pihak wajib pajak yang diduga terlibat dalam transaksi mencurigakan. “Kami memastikan OTT dilakukan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara dan mengamankan sejumlah pegawai pajak serta pihak wajib pajak,” kata Fitroh.

Menurutnya, kasus ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap yang bertujuan untuk menurunkan nilai kewajiban pajak. Namun, ia menegaskan bahwa KPK masih mendalami konstruksi perkara sebelum membeberkan detail lebih jauh kepada publik. “OTT ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak, tetapi untuk detail peristiwanya masih dalam pendalaman,” ujarnya.

KPK menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang telah diamankan. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif, mengklarifikasi peran masing-masing pihak, serta mendalami keterkaitan barang bukti yang disita dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Langkah ini menjadi bagian dari prosedur standar KPK dalam setiap OTT, di mana hasil pemeriksaan awal akan menentukan apakah pihak yang ditangkap akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan. Publik pun kini menanti pengumuman resmi KPK mengenai siapa saja yang akan menyandang status tersangka dalam kasus ini.

OTT di sektor perpajakan kembali menegaskan bahwa KPK masih menaruh perhatian besar terhadap potensi korupsi dalam pengelolaan penerimaan negara. Praktik suap di lingkungan pajak dinilai sangat merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aparat pajak dan interaksi mereka dengan wajib pajak harus terus diperketat.

Sejumlah kalangan menilai, OTT ini menunjukkan bahwa praktik negosiasi ilegal dalam pengurangan nilai pajak masih menjadi celah rawan penyimpangan. Dengan adanya uang tunai yang disita sebagai barang bukti, KPK diyakini telah mengantongi indikasi awal adanya transaksi mencurigakan yang berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana korupsi.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Penindakan ini juga diharapkan menjadi efek jera bagi aparat negara maupun wajib pajak agar tidak mencoba bermain di wilayah abu-abu dalam urusan perpajakan.

Berita Terkait