25 April 2026, 14:29

Hampir 40 Persen Bagi Hasil Pajak Kendaraan, Rp 206 Miliar Masuk Kas Daerah Tangsel Tiap Tahun

Proporsi bagi hasil yang diterima Kota Tangsel mencapai sekitar 39,79 persen dari total penerimaan. Sementara sisanya menjadi bagian pemerintah provinsi.

Reporter: Deden M Rojani
Editor: Zainur Akbar
6
Hampir 40 Persen Bagi Hasil Pajak Kendaraan, Rp 206 Miliar Masuk Kas Daerah Tangsel Tiap Tahun
Kantor Samsat Serpong. / Doc: Perspektif

TANGERANG SELATAN, Perspektif.co.id — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat penerimaan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor mencapai sekitar Rp 200 hingga Rp 206 miliar per tahun sepanjang 2025. Angka ini setara hampir 40 persen dari total opsen pajak kendaraan yang dipungut, sekaligus menunjukkan besarnya kontribusi sektor kendaraan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala UPTD Samsat Serpong, Teguh Riadi, mengungkapkan bahwa penerimaan tersebut berasal dari beberapa komponen utama pajak kendaraan, yakni opsen pajak kendaraan bermotor (OPKB), opsen biaya balik nama (OBBN), serta denda opsen pajak kendaraan bermotor (DOPKB).

“Jadi dana opsen yang diterima oleh Tangsel dalam satu tahun itu kurang lebih sekitar Rp 200 sampai Rp 205 miliar yang masuk ke kas daerah, itu dari pajak kendaraan dan biaya balik nama,” ujar Teguh, Senin (20/4).

Ia menjelaskan, proporsi bagi hasil yang diterima Kota Tangsel mencapai sekitar 39,79 persen dari total penerimaan. Sementara sisanya menjadi bagian pemerintah provinsi.

Perubahan mekanisme pengelolaan pajak turut memengaruhi transparansi dan kecepatan distribusi dana. Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan implementasi sistem opsen pada 6 Januari 2025, alur penerimaan pajak kini menjadi lebih terbuka dan real-time.

“Sekarang setiap wajib pajak yang membayar itu langsung tertera di notis pajaknya, mana yang masuk opsen dan mana untuk provinsi. Semuanya transparan,” kata Teguh.

Ia menambahkan, dana yang dibayarkan wajib pajak langsung direkap oleh Bank Banten melalui Surat Tanda Setoran (STS) dan diproses harian tanpa jeda.

“Harian, tidak menunggu. Malam itu juga langsung divalidasi dan disetorkan ke RKUD Kota Tangsel,” ujarnya.

Mekanisme tersebut kata Teguh sudah berjalan sejak awal 2025, opsen ini memudahkan pemerintah daerah untuk mengelolanya langsung menjadi program yang berdampak terhadap masyarakat, misalnya di sektor pendidikan, kesehatan ataupun sektor publik lainnya yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Dari sisi jumlah wajib pajak, aktivitas pembayaran di wilayah Tangsel tergolong tinggi. Dalam kondisi normal, jumlah wajib pajak harian berkisar 200 hingga 300 orang, sementara pada hari Sabtu mencapai lebih dari 100 wajib pajak meski layanan hanya setengah hari.

Tingginya penerimaan pajak di Tangsel tidak lepas dari karakteristik wilayah perkotaan dengan mobilitas tinggi dan tingkat ekonomi masyarakat yang relatif mapan..

“Kalau Tangsel itu luar biasa, karena kendaraannya tinggi dan masyarakatnya banyak pekerja dan pengusaha. Jadi kesadaran membayar pajaknya juga lebih tinggi,” kata Teguh.

Namun demikian, potensi penerimaan pajak kendaraan di Tangsel dinilai masih jauh dari optimal. Hal ini tercermin dari angka tunggakan pajak yang masih cukup besar, bahkan mencapai sekitar 40 persen dari total wajib pajak.

“Tunggakan kita memang cukup tinggi, mungkin sekitar 40 persen. Ini menunjukkan masih ada potensi besar yang belum tergarap,” ujarnya.

Menurut Teguh, berbagai program telah dilakukan untuk menekan angka tunggakan, termasuk kebijakan pemutihan pajak dari Pemerintah Provinsi Banten. Namun, upaya tersebut belum mampu secara signifikan menurunkan jumlah penunggak.

Karena itu, pihaknya terus melakukan inovasi dan pendekatan langsung kepada masyarakat guna meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengejar target penerimaan daerah.

“Kita punya target, jadi harus terus menggenjot. Kita turun langsung dan mencari program-program inovatif agar wajib pajak mau membayar,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya peran media dalam membantu menyosialisasikan program pemerintah kepada masyarakat.

“Kami berharap media bisa membantu menyampaikan bahwa pajak ini dari kita untuk kita. Hasilnya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ujarnya.

Dana yang diperoleh dari opsen pajak kendaraan ini, lanjut Teguh, diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah. Pemerintah kota dapat lebih leluasa membiayai pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga program sosial tanpa harus bergantung pada transfer dari pemerintah provinsi.

“Tujuan opsen ini untuk memandirikan kabupaten/kota. Jadi tidak perlu menunggu dana dari provinsi, karena dananya sudah langsung tersedia,” kata dia.

Berita Terkait