10 December 2025, 23:56

DPR Nilai Gagasan Patungan Beli Hutan Ala Pandawara Tak Bisa Jadi Transaksi Jual Beli Kawasan Hutan

kawasan hutan di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan, namun ide tersebut tetap dinilai positif sebagai bentuk gerakan sosial menjaga kelestarian lingkungan.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
2,220
DPR Nilai Gagasan Patungan Beli Hutan Ala Pandawara Tak Bisa Jadi Transaksi Jual Beli Kawasan Hutan
Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman angkat suara soal gagasan Pandawara Group yang mengajak masyarakat patungan membeli hutan untuk mencegah alih fungsinya menjadi perkebunan sawit atau lahan industri.

Perspektif.co.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menanggapi gagasan Pandawara Group yang mengajak publik patungan membeli hutan agar tidak dialihfungsikan menjadi kebun sawit atau kawasan industri. Ia menegaskan bahwa secara hukum, kawasan hutan di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan, namun ide tersebut tetap dinilai positif sebagai bentuk gerakan sosial menjaga kelestarian lingkungan.

“Secara aturan hutan tidak bisa diperjualbelikan, gagasan baik tersebut mungkin bisa dimanfaatkan untuk melindungi dan merawat hutan,” ujar Alex saat dihubungi, Rabu (10/12).

Alex menjelaskan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 secara tegas melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pasal 4 ayat (1) undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa seluruh kawasan hutan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara. Dengan demikian, konsep “beli hutan” sebagaimana muncul di ruang publik tidak bisa dimaknai sebagai transaksi jual beli kawasan hutan negara.

Meski demikian, ia melihat gagasan Pandawara sebagai momentum untuk memperkuat peran masyarakat dalam rehabilitasi dan pemantauan hutan. Menurutnya, dana gotong royong dari masyarakat bisa diarahkan untuk kegiatan konkret, seperti menanam kembali area yang rusak, pendampingan komunitas sekitar hutan, hingga penyediaan teknologi pemantauan tutupan hutan skala kecil yang mampu mendeteksi pembukaan lahan secara dini.

“Masyarakat bisa membentuk gerakan untuk rehabilitasi hutan dan menyediakan teknologi yang bisa mendeteksi pembukaan hutan dalam skala kecil sekalipun,” tutur Alex.

Ia menilai, setiap peristiwa bencana maupun kontroversi kebijakan lingkungan biasanya memicu lahirnya berbagai ide solusi dari publik. Namun, tidak semua ide berlanjut menjadi kebijakan nyata. Karena itu, Alex menganggap usulan patungan beli hutan yang digagas Pandawara — meskipun secara hukum tidak dapat diwujudkan sebagai jual beli kawasan hutan — tetap penting sebagai alarm politik bagi pemerintah.

“Ide untuk gotong royong beli hutan berangkat dari niat baik, gerakan ini harusnya memicu pemerintah untuk evaluasi dan perbaiki kebijakan melindungi hutan sebagai sumber kehidupan,” kata dia.

Sebelumnya, Pandawara Group, kelompok aktivis lingkungan muda asal Bandung, mengunggah ajakan kepada masyarakat Indonesia untuk berdonasi membeli hutan-hutan yang terancam dialihfungsikan. Ajakan itu disampaikan di tengah bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra yang banyak dikaitkan dengan deforestasi masif.

Dalam unggahan di akun Instagram @pandawaragroup, mereka menulis ajakan gotong royong: masyarakat Indonesia didorong “patungan” demi mencegah hutan-hutan dikonversi menjadi kebun sawit atau lahan industri. Ide tersebut segera viral dan menuai dukungan luas.

Sejumlah figur publik, termasuk musisi Denny Caknan, secara terbuka menyatakan kesediaan ikut menyumbang dana besar untuk inisiatif tersebut. Respon positif publik ini dinilai mencerminkan meningkatnya keprihatinan warga terhadap kerusakan hutan dan meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.

Di tengah tingginya animo publik itu, Alex mengingatkan bahwa tugas utama menjaga dan mengelola hutan tetap berada di tangan negara. Namun, ia menegaskan peran masyarakat sipil dan komunitas lingkungan tetap krusial sebagai mitra kritis yang mengawasi, memberi masukan, sekaligus terlibat aktif dalam program pelestarian.

Menurutnya, gagasan seperti yang disampaikan Pandawara perlu dibaca pemerintah sebagai sinyal kuat bahwa publik menuntut langkah lebih tegas dalam menghentikan deforestasi dan alih fungsi kawasan hutan yang mengancam kehidupan masyarakat di hilir. Pemerintah, kata Alex, didorong untuk memperkuat kebijakan perlindungan hutan, meningkatkan pengawasan izin usaha, dan memperluas skema-skema partisipatif yang memungkinkan masyarakat ikut merawat hutan tanpa harus melanggar ketentuan hukum.

Berita Terkait