Perspektif.co.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuntut reformasi sistem perpajakan nasional setelah menilai skema yang masih terpusat membuat daerah penghasil industri menanggung beban lingkungan dan infrastruktur, sementara penerimaan pajak banyak tercatat di wilayah kantor pusat perusahaan berada.
Dedi mencontohkan dampak operasional pabrik di Jawa Barat—mulai dari banjir, pencemaran, hingga kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat—yang menurutnya lebih banyak ditanggung pemerintah daerah. “Problem kita ini merupakan sentralisasi… pabrik di Jabar itu banyak banget… banjirnya kami yang terima; kerusakan lingkungan kami yang terima…,” ujar Dedi dalam pernyataannya di Bandung, Rabu (10/12).
Pria yang akrab disapa KDM itu menegaskan, Jawa Barat menampung ribuan industri, tetapi tidak seluruh kontribusi ekonomi itu kembali dalam bentuk penerimaan untuk daerah. Dalam pemberitaan tersebut, bagi hasil pajak untuk Jawa Barat disebut sekitar Rp140 triliun, jauh di bawah DKI Jakarta yang diklaim mampu menghimpun lebih dari Rp1.000 triliun.
KDM pun mendorong pemerintah pusat mengubah cara penghitungan penerimaan pajak agar lebih mencerminkan lokasi aktivitas usaha. “Keinginannya… kalau bayar pajak dihitung di mana tempat usahanya berada, bukan tempat di mana kantornya berada,” ucapnya. (Parapat)
Ia bahkan mengusulkan porsi tertentu dari penerimaan—terkait pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN)—dapat dialokasikan langsung ke wilayah produksi hingga level desa. “Pabriknya di mana itu PPh? PPN-nya di mana? Di situ ada desa… kasih saja bagi hasil desa ini misalnya tiga persen,” ujar Dedi.
Dari sisi analis, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF M Rizal Taufikurahman menilai tuntutan KDM memiliki dasar, namun ia mengingatkan desentralisasi pajak secara penuh bukan jawaban sederhana. Menurut Rizal, struktur pajak yang terpusat “dirancang untuk menjaga stabilitas fiskal nasional dan mencegah persaingan pajak antar-daerah” yang bisa memicu distorsi.
Rizal juga menyoroti bahwa persepsi ketidakadilan kian menguat karena kerangka UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) membatasi ruang pemerintah daerah memungut pajak baru, sehingga daerah berkapasitas ekonomi tinggi merasa potensi PAD “tertahan”. (Parapat)
Isu reformasi ini, lanjut Rizal, juga tidak lepas dari pengetatan fiskal pusat dan penyesuaian transfer ke daerah (TKD) yang melambat. Ia menyarankan arah reformasi difokuskan pada penyempurnaan mekanisme bagi hasil dan insentif fiskal yang lebih merefleksikan kontribusi ekonomi daerah, bukan memperbanyak jenis pajak daerah.
Sejalan dengan itu, Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai “teriakan” dari daerah penghasil makin keras setelah pemerintah pusat memangkas TKD, yang disebut turun sekitar Rp226 triliun—dari Rp919,9 triliun menjadi Rp693 triliun—dengan alasan efisiensi dan dugaan penyimpangan belanja daerah.
“Kejutan pemotongan ini membuat banyak pemerintah daerah tersadar bahwa ketergantungan berlebihan pada dana pusat sangat berisiko. Satu keputusan politik di Jakarta langsung mengguncang APBD,” kata Syafruddin.