10 February 2026, 21:36

Celoteh hingga Nyanyian Noel di Sidang OTT Berujung Teguran Hakim, KPK Jadi Sasaran Sindiran Terbuka

Sidang perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Deden M Rojani
1,482
Celoteh hingga Nyanyian Noel di Sidang OTT Berujung Teguran Hakim, KPK Jadi Sasaran Sindiran Terbuka
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/2/2026).

JAKARTA, Perspektif.co.id - Sidang perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel berlangsung tak biasa. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Noel melontarkan celoteh, sindiran, hingga menyanyikan lagu yang menyinggung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Noel kini berstatus sebagai salah satu dari 11 terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan itu. Sejak awal persidangan, sikap dan pernyataannya kerap menarik perhatian, terutama saat ia mempertanyakan legitimasi operasi tangkap tangan (OTT) yang diklaim dilakukan oleh KPK terhadap dirinya.

Menjelang sidang yang menghadirkan tiga saksi dari jaksa penuntut umum pada Senin (9/2/2026), Noel secara terbuka menyatakan keyakinannya bahwa KPK tidak memiliki barang bukti yang kuat. Ia bahkan mempertanyakan istilah OTT yang digunakan penyidik.

“Mana ada saya kena OTT? Barang buktinya sampai detik ini mana? Ada enggak barang bukti?” ujar Noel.

Ia juga membantah pernah dijemput paksa oleh penyidik KPK. Menurut Noel, dirinya justru datang memenuhi panggilan klarifikasi, namun kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak dijemput. Dipanggil, katanya klarifikasi, dikonfrontir. Kooperatif, Pak ya. Besoknya TSK,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Noel membandingkan definisi tertangkap tangan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan KUHAP baru. Ia menilai istilah OTT kerap digunakan secara longgar oleh KPK.

“Dalam KUHAP lama, tertangkap tangan itu artinya dia melakukan tindak pidana lalu ditangkap. Nah, itu OTT,” katanya.

Ia melanjutkan, KUHAP baru memperluas definisi tertangkap tangan, termasuk penangkapan beberapa saat setelah peristiwa pidana atau ketika seseorang diserukan oleh masyarakat sebagai pelaku.

“Ini undang-undang yang bicara, bukan saya. Nah makanya saya bilang, ini KPK ini entitas di atas negara atau mereka membangun negara dalam negara?” ujar Noel.

Ketika hakim ketua Nur Sari Baktiana menskor sidang untuk istirahat, Noel justru bernyanyi di depan ruang sidang saat diwawancarai awak media. Lagu yang dinyanyikan menyerupai tembang “Bento” milik Iwan Fals, namun dengan lirik yang diubah dan menyindir praktik OTT.

“Operasi tipu-tipu, konten yang kau buat… sebut namaku Bocil! Bocil! Bocil!” lantang Noel.

Suasana sidang kembali memanas saat Noel diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi. Ia mencecar saksi Nova Alisa Putri terkait proses penjemputan oleh penyidik KPK. Nova mengaku dijemput sekitar pukul 20.30 WIB dan tidak sedang melakukan tindak pidana saat itu.

“Anda sadar tidak waktu dipanggil atau dijemput KPK? Anda melakukan tindak pidana atau tidak?” tanya Noel.
“Tidak,” jawab Nova singkat.

Noel kemudian menanyakan apakah saksi memahami definisi OTT dan berniat membacakannya di persidangan. Namun, majelis hakim langsung menghentikan upaya tersebut.

“Iya, bukan kapasitas saksi, terdakwa,” tegas hakim Nur Sari Baktiana.

Hakim menegaskan bahwa Noel dapat menyampaikan pandangannya terkait OTT saat memberikan keterangan sebagai terdakwa atau dalam agenda pembelaan. “Nanti saudara terangkan pada waktu saudara memberikan keterangan saja. Sekarang saudara bertanya seputar keterangan saksi,” ujar hakim.

Dalam pemeriksaan saksi lain, Iin Marneta Eka Sari, suasana sidang sempat diwarnai tawa pengunjung ketika Noel mempertanyakan pemahaman saksi soal KPK sebagai lembaga penegak hukum.

“Anda tahu KPK itu apa?” tanya Noel.
“Ya cuma dari korupsi gitu saja. Tidak tahu,” jawab Iin.

Majelis hakim kembali mengingatkan Noel agar fokus pada pokok keterangan saksi dan tidak melontarkan pertanyaan di luar konteks. Di akhir pemeriksaan, Noel menyebut para saksi sebagai orang-orang baik dan menilai keterangan mereka tidak berkaitan langsung dengan tuduhan terhadap dirinya.

Berita Terkait