JAKARTA, Perspektif. co.id - Pemerintah kembali melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026 untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap mendapat layanan pendidikan hingga menengah, termasuk jalur nonformal. Program ini berupa bantuan tunai yang ditujukan untuk meringankan biaya personal pendidikan, sekaligus mencegah anak berisiko putus sekolah dan mendorong siswa yang sempat berhenti agar kembali belajar.
Seiring penyaluran PIP yang berjalan rutin setiap tahun, pencarian informasi penerima kerap memunculkan kebingungan di kalangan orang tua—mulai dari status siswa, periode penetapan, sampai apakah dana sudah bisa dicairkan. Untuk mengurangi simpang siur, Kemendikdasmen menyediakan layanan pengecekan penerima secara mandiri melalui portal resmi PIP/SIPINTAR yang dikelola Puslapdik.
Di laman resmi PIP, pemerintah menjelaskan PIP adalah bantuan uang tunai sekaligus perluasan akses belajar bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa membiayai pendidikan. Portal yang sama juga memuat daftar sasaran penerima, mulai dari pemegang KIP hingga kategori khusus seperti keluarga peserta PKH/KKS, yatim/piatu, terdampak bencana, siswa drop out yang diharapkan kembali sekolah, serta peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal.
Untuk orang tua yang ingin memastikan status anaknya, pengecekan dapat dilakukan online melalui menu “Cari Penerima PIP”. Pusat Informasi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen merinci langkah cek penerima PIP sebagai berikut: buka aplikasi/portal SIPINTAR PIP, temukan kotak “Cari Penerima PIP”, lalu isi NISN dan NIK, jawab verifikasi (captcha/perhitungan), dan klik tombol “Cek Penerima PIP”. Status penerima akan muncul otomatis di layar.
Jika hasil pencarian menyatakan siswa terdaftar sebagai penerima, orang tua bisa melanjutkan koordinasi dengan sekolah atau bank penyalur sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, bila data tidak ditemukan atau status belum muncul, orang tua dianjurkan mengecek ulang kesesuaian input NISN dan NIK serta memastikan data peserta didik di satuan pendidikan sudah benar, sebelum mengajukan pertanyaan melalui jalur pengaduan resmi.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat mencari informasi bantuan pendidikan di internet. ULT menekankan aspek perlindungan data pribadi dan meminta warga tidak menuliskan data sensitif di ruang publik. Dalam salah satu notifikasi layanan, ULT mengimbau agar masyarakat tidak membagikan data seperti NIK, NISN, nomor telepon, email, alamat, dan identitas lain, baik dalam bentuk teks maupun lampiran gambar, demi menjaga keamanan data.
Untuk bantuan dan pengaduan, portal resmi PIP mencantumkan kanal ULT dengan hotline 177, email pengaduan, dan laman ULT sebagai rujukan layanan.
Berikut ringkasannya: orang tua cukup menyiapkan NISN dan NIK, lalu melakukan pengecekan melalui portal resmi. Selain memastikan apakah anak terdaftar, hasil cek juga membantu memantau status penetapan penerima dan meminimalkan risiko salah informasi yang beredar di luar kanal pemerintah.
Link resmi cek penerima PIP (SIPINTAR/PIP): https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 Panduan resmi ULT
cara mengetahui penerima PIP: https://pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/40657605392409-Cara-Mengetahui-Penerimaan-Program-PIP