22 December 2025, 20:07

Cabai Rawit Meledak Tembus Rp66.841/Kg, Minyakita Masih Jauh di Atas HET Jelang Akhir Tahun

Harga kebutuhan pokok kembali menekan daya beli pada pekan ketiga Desember 2025. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga cabai rawit melonjak tajam

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
2,306
Cabai Rawit Meledak Tembus Rp66.841/Kg, Minyakita Masih Jauh di Atas HET Jelang Akhir Tahun
Harga cabai rawit dan minyak goreng merek Minyakita masih menanjak pada pekan ketiga Desember 2025. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Perspektif.co.id - Harga kebutuhan pokok kembali menekan daya beli pada pekan ketiga Desember 2025. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga cabai rawit melonjak tajam, sementara minyak goreng, khususnya merek Minyakita, masih bertahan di atas harga acuan pemerintah. Kondisi ini terjadi saat tekanan harga kian meluas menjelang pergantian tahun.

Direktur Statistik Harga BPS, Windhiarso Ponco Adi, menyebut cabai rawit menjadi salah satu penyumbang utama kenaikan indeks perubahan harga (IPH) di berbagai daerah. Selain cabai rawit, komoditas lain yang ikut mendorong kenaikan IPH nasional adalah daging ayam ras, cabai merah, dan bawang merah.

Komoditas-komoditas yang mendorong kenaikan IPH secara nasional di antaranya adalah cabai rawit, daging ayam ras, cabai merah, dan bawang merah,” kata Windhiarso dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025, Senin (22/12).

BPS menilai tekanan harga semakin meluas. Windhiarso mengatakan jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan IPH lebih banyak dibanding wilayah yang mencatat penurunan, dan wilayah yang mengalami kenaikan IPH bertambah dibanding minggu sebelumnya.

Secara nasional jumlah kabupaten-kota yang mengalami kenaikan IPH lebih banyak dibandingkan yang mengalami penurunan. Jumlah wilayah dengan kenaikan IPH juga bertambah dibandingkan minggu sebelumnya. Ini menunjukkan tekanan harga yang semakin meluas menjelang akhir tahun,” ujarnya.

Lonjakan terlihat kuat di Sumatra, terutama di wilayah terdampak bencana. BPS mencatat Kabupaten Nias Utara mengalami kenaikan IPH tertinggi sebesar 13,04 persen, dipicu komoditas seperti daging ayam ras, cabai merah, dan beras. Sementara di daerah lain, penyumbang kenaikan IPH lebih banyak didominasi cabai rawit, bawang merah, hingga daging sapi.

Dari sisi harga, cabai rawit menjadi komoditas paling mencolok. Secara nasional, rata-rata harga cabai rawit pada pekan ketiga Desember tercatat Rp66.841 per kilogram, melonjak 52,86 persen dibanding November 2025 dan sudah melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP).

BPS juga mencatat disparitas harga cabai rawit yang lebar antardaerah. Kabupaten Nduga menjadi wilayah dengan harga tertinggi hingga Rp200 ribu per kg, sementara harga terendah berada di kisaran Rp26.800. Di Barito Timur, harga disebut sempat mencapai Rp106 ribu per kg atau sekitar 85,96 persen di atas HAP.

Sejumlah daerah lain juga terpantau berada di atas acuan. Kabupaten Tuban tercatat Rp70.333 per kg, Kabupaten Kediri Rp65.333, dan Lombok Tengah Rp67.833, dengan selisih sekitar 10–23 persen di atas acuan. Secara keseluruhan, BPS menyebut kenaikan IPH cabai rawit terjadi di sekitar 76,67 persen wilayah Indonesia.

Windhiarso menegaskan ada dua komoditas yang perlu “perhatian khusus” jika dibandingkan level harga pekan ketiga Desember dengan harga acuannya, yakni cabai rawit dan minyak goreng.

Jika kita bandingkan antara level harga yaitu rata-rata harga di minggu ketiga Desember dengan harga acuannya, ada dua komoditas yang perlu mendapat perhatian khusus yaitu komoditas minyak goreng dan komoditas cabai rawit,” katanya.

Untuk minyak goreng secara umum, rata-rata harga nasional pada pekan ketiga Desember naik 0,42 persen dibanding November menjadi Rp19.574 per liter. Sementara Minyakita tercatat rata-rata Rp17.406 per liter, naik 0,72 persen, dan masih berada di atas HET Rp15.700 per liter.

Di tingkat daerah, selisih Minyakita terhadap HET jauh lebih ekstrem, terutama di luar Jawa. Kabupaten Pegunungan Bintang tercatat Rp50 ribu per liter atau sekitar 218,47 persen di atas HET. Kabupaten Puncak Jaya dan Yahukimo masing-masing Rp40 ribu per liter, sedangkan Kabupaten Lanny Jaya berada di Rp35 ribu per liter.

Di Pulau Jawa, harga tertinggi Minyakita tercatat di Kota Kediri Rp18.500 per liter, Kota Salatiga Rp18.178, Kabupaten Subang Rp17.867, hingga Kabupaten Bondowoso Rp17.644 per liter.

Secara agregat, BPS memantau 492 kabupaten/kota dan menemukan 411 di antaranya masih mencatat harga Minyakita di atas HET. Sebaran terbesar terjadi di luar Jawa sebanyak 315 kabupaten/kota, sedangkan Pulau Jawa mencatat 96 kabupaten/kota di atas HET.

Windhiarso menilai cabai rawit perlu diwaspadai karena kenaikannya signifikan dan level harganya sudah menembus acuan penjualan. Di sisi lain, minyak goreng—khususnya Minyakita—meski kenaikannya tidak setinggi cabai rawit, tetap menjadi pekerjaan rumah karena sebagian besar wilayah masih di atas HET.

Untuk cabai rawit ini menjadi komoditas yang perlu mendapat perhatian khusus karena secara nasional sampai dengan minggu ke 3 Desember 2025 ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan dan harganya sudah di atas harga acuan penjualan,” ujarnya. Ia menambahkan minyak goreng juga patut diantisipasi karena “secara umum masih berada di atas harga eceran tertinggi”.

Berita Terkait