Perspektif.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penyidikan kasus penggelapan premi asuransi di PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker telah rampung. Kasus yang bergulir sejak beberapa bulan terakhir itu melibatkan dua petinggi perusahaan sebagai tersangka.
Dugaan penggelapan premi terjadi selama periode 2018–2022 dan merugikan dua pemegang polis besar, yakni Perumda BPR Bank Kota Bogor serta PT Jamkrida Sulawesi Selatan. Total kerugian mencapai Rp3.047.941.323 untuk premi milik BPR Bogor dan Rp3.929.491.020 dari premi Jamkrida Sulsel.
Dua orang petinggi perusahaan, WN selaku Direktur Utama dan EHC sebagai Direktur, ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Keduanya diduga menikmati premi yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan asuransi.
OJK mengungkap bahwa proses penanganan perkara dimulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak pidana penggelapan premi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sanksi pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Berkas perkara telah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar penyidik OJK.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025 sebagai bagian dari Tahap 2 proses hukum.
OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan koordinasi aktif bersama Polri dan Kejaksaan. Otoritas tersebut menilai tindakan tegas diperlukan untuk melindungi konsumen dan memastikan stabilitas industri keuangan tetap terjaga.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” tegas OJK dalam keterangan resminya.***