perspektif.co.id - Isyarat “bendera putih” yang disebut muncul di pinggir Jalan Lintas Sumatera di tengah banjir bandang dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, memantik sorotan baru soal kecepatan respons negara dalam krisis kebencanaan. Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai bendera putih bukan sekadar simbol menyerah, melainkan bahasa darurat warga yang merasa keluhan dan kebutuhan dasar belum terjawab di lapangan.
Dalam tulisan opininya, Achmad menekankan bahwa bencana hidrometeorologi lintas provinsi semestinya ditangani dengan skala komando dan logistik yang juga lintas wilayah, bukan terkotak batas administrasi. Ia mengusulkan pembentukan lembaga pemulihan terintegrasi—ia menyebutnya perlu “BRR baru”—untuk mempercepat komando, distribusi bantuan, hingga rehabilitasi ekonomi warga terdampak di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Narasi “bendera putih” itu menguat di tengah rangkaian bencana yang, menurut Achmad, ditandai intensitas hujan sangat lebat hingga ekstrem yang berlangsung berhari-hari, memicu luapan sungai, tanggul jebol, banjir bandang, dan longsor yang memutus akses jalan serta komunikasi. Dalam konteks ini, ia menilai keluhan warga semestinya dibaca sebagai “sensor kebijakan” paling jujur—indikator apa yang belum beres di lapangan, bukan gangguan komunikasi.
Sejumlah analisis cuaca turut menyoroti faktor dinamika atmosfer dan kelautan yang mendorong hujan ekstrem pada periode akhir November 2025. BMKG, misalnya, memaparkan pembentukan siklon tropis di Samudra Hindia yang berkontribusi meningkatkan potensi hujan lebat hingga ekstrem di beberapa wilayah, termasuk Aceh dan Sumatera Utara, serta hujan lebat di sebagian Sumatera Barat.
Dampak bencana lintas wilayah ini juga menimbulkan konsekuensi sosial-ekonomi yang cepat terasa: aktivitas warga terhenti, jalur logistik terganggu, dan fase “last mile” distribusi bantuan menjadi titik tersulit ketika desa atau gampong terisolasi akibat jalan putus dan jembatan rusak. Achmad menggambarkan persoalan logistik bencana sebagai soal ketepatan rute dan kecepatan tiba, bukan semata ketersediaan bantuan. “Logistik bencana itu seperti ambulans,” tulisnya, menekankan bantuan harus sampai cepat, tepat lokasi, dan sesuai kebutuhan.
Menurut Achmad, salah satu masalah klasik dalam banyak bencana adalah kesenjangan antara klaim “bantuan bergerak” dengan pengalaman warga yang merasa bantuan belum menyentuh titik paling terdampak. Ia menilai akar persoalan sering berada pada desain rantai pasok bantuan dan desain komando: informasi kebutuhan yang tidak rapi, data yang tidak sinkron antarlembaga, hingga keputusan yang lambat karena instruksi berlapis. Dalam situasi akses darat terputus, bantuan berpotensi menumpuk di simpul mudah dijangkau, sementara wilayah terisolasi justru terlambat disentuh.
Di sinilah, Achmad menilai, simbol bendera putih menjadi teguran moral sekaligus sinyal kegagalan komunikasi formal. Ia menyebut warga mengubah keluhan menjadi simbol karena kanal formal dianggap tidak mempan. Ia juga mengingatkan bahwa kunjungan pejabat dapat memberi harapan, tetapi mudah terbaca sebagai simbolik bila tidak segera diikuti perbaikan akses, ritme logistik yang stabil, serta komunikasi publik yang konsisten.
Achmad turut menyoroti risiko lanjutan jika keluhan publik dibiarkan: bukan hanya risiko kemanusiaan bagi kelompok rentan ketika air bersih, pangan, obat, dan shelter terlambat, melainkan juga friksi sosial di posko, kecemburuan distribusi, hingga sinisme bahwa negara baru hadir setelah isu viral. Ia menilai “biaya koordinasi” yang mahal namun sering tak terlihat—rapat yang tak berujung keputusan operasional, tumpang tindih penugasan, hingga format data yang berbeda-beda—pada akhirnya memperlambat bantuan dan memperbesar ongkos pemulihan.
Untuk menjawab persoalan itu, ia mengusulkan penanganan bencana ini diperlakukan sebagai bencana lintas provinsi secara tegas, termasuk pembentukan mesin koordinasi baru yang punya mandat, target, dan masa tugas yang jelas. Achmad menyebut Indonesia punya preseden kebijakan yang relevan: Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh–Nias pascatsunami 2004 dan gempa Nias 2005, yang dibentuk untuk menyederhanakan koordinasi pemulihan melalui satu arah kebijakan, satu kerangka program, dan mekanisme pelaporan yang lebih terpadu.
Secara regulasi, kerangka BRR Aceh–Nias dibangun lewat Perppu Nomor 2 Tahun 2005 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005. (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) Dalam dokumen pemantauan rekonstruksi, BRR juga dicatat mulai beroperasi pada 30 April 2005 dan diberi mandat untuk mengoordinasikan serta mengelola program rehabilitasi dan rekonstruksi secara luas.
Achmad menekankan, usulan “BRR baru” bukan untuk menambah birokrasi, melainkan memotong biaya koordinasi agar keputusan operasional bisa lebih cepat dan tepat. Ia mengusulkan tiga pekerjaan inti: membangun satu data yang kredibel dan real-time (korban, pengungsi, titik terisolasi, kebutuhan prioritas), mengonsolidasikan komando logistik lintas provinsi (koridor bantuan, gudang antara, moda distribusi adaptif ketika akses darat putus), serta mempercepat pemulihan ekonomi rakyat melalui program yang bisa berjalan tanpa menunggu semua normal, seperti padat karya pemulihan dan dukungan cepat bagi usaha mikro yang terdampak.
Dalam kerangka itu, ia menempatkan keluhan publik sebagai input resmi. Ia menilai respons pertama negara seharusnya bukan defensif, melainkan verifikasi cepat dan tindakan terukur—agar simbol bendera putih tidak menjadi satu-satunya cara warga “membuat negara menoleh.”