Perspektif.co.id - Peristiwa tragis terjadi di jalur kereta api antara Stasiun Batang dan Stasiun Pekalongan, Jawa Tengah, saat tiga remaja putri meninggal dunia setelah tertemper kereta pada Sabtu (21/2/2026) pagi. Insiden itu terjadi sekitar pukul 06.53 WIB ketika ketiganya berada di sekitar lintasan rel.
PT KAI Daop 4 Semarang menyampaikan duka cita sekaligus menekankan kembali larangan beraktivitas di jalur kereta. Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyatakan pihaknya prihatin atas kejadian tersebut. “KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan kejadian ini,” ujar Luqman.
Korban diketahui bernama Anggita Permadani (16), Adita Fadhiratul Jannah (15), dan Iswatik Sawita (15). Ketiganya disebut merupakan warga wilayah Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang.
Berdasarkan keterangan di lapangan, penjaga pos perlintasan di dekat GOR Sarengat Batang, Ramelan, mengaku mendapat informasi adanya korban setelah kereta berada di Pos Dekoro, Kota Pekalongan. Ia menyebut korban diduga sedang berkegiatan di sekitar rel dan tidak menyadari kereta melintas dari arah barat ke timur. “Kayaknya karena selfie tapi tidak tahu ada kereta dari arah barat ke timur, Argo Merbabu,” ujarnya.
Polres Batang memastikan ketiga korban meninggal akibat tertemper kereta api. Kasatreskrim Polres Batang Iptu Daryono turut menyampaikan bela sungkawa sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga. “Benar tiga anak meninggal dunia, kita turut berduka cita, dan saya secara khusus mengimbau agar masyarakat terkhusus orang tua untuk memberikan pengawasan khusus bagi anak-anaknya,” kata Daryono.
Dari sisi regulasi, KAI menegaskan jalur kereta api adalah area terbatas dan bukan ruang publik untuk aktivitas apa pun. KAI Daop 4 Semarang mengingatkan masyarakat agar tidak bermain, berfoto, maupun berkegiatan di lintasan rel karena berbahaya dan melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.