JAKARTA, Perspektif.co.id - Misteri hilangnya Alvaro Kiano Nugroho, bocah 6 tahun yang dilaporkan menghilang selama delapan bulan di kawasan Jakarta Selatan, berakhir dengan kabar pilu. Alvaro ditemukan sudah tidak bernyawa, tinggal kerangka, di bawah Jembatan Cilalay, Tenjo, Jawa Barat. Polisi memastikan ada unsur pidana di balik kematian anak tersebut dan menetapkan ayah tirinya yang berinisial AI sebagai tersangka, sebelum yang bersangkutan lebih dulu mengakhiri hidup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, Alvaro awalnya diculik oleh AI di salah satu masjid di wilayah Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Fakta ini terungkap dari keterangan dan pengakuan pelaku sebelum meninggal dunia.
“Pada saat korban dibawa dalam kondisi menangis yang tidak berhenti sehingga dibekap hingga meninggal dunia,” kata Budi dalam konferensi pers, Senin (24/11) malam.
Setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, AI tidak langsung membuang jenazah Alvaro ke Tenjo. Kepolisian mengungkap, jasad bocah itu sempat disimpan terlebih dahulu di garasi rumah pelaku.
“Setelah itu tidak langsung dibuang ke Tenjo, 3 hari ditaruh di garasi. Jadi ketutupan, ada posisi mobil, mobil warna silver, itu di belakang garasi selama 3 hari di situ,” ujar Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo.
Baru pada 9 Maret 2025, tiga hari setelah Alvaro dilaporkan hilang, AI membawa jenazah korban dengan mobil dan membuangnya di wilayah Tenjo. “Setelah korban meninggal, pelaku membungkus jenazah dengan plastik berwarna hitam dan membuang di wilayah Tenjo, tepatnya di Jembatan Cilalay pada tanggal 9 Maret 2025 pada malam hari atau 3 hari setelah diketahui AKN hilang,” jelas Budi.
Motif di balik pembunuhan ini ikut diurai penyidik. Dari penelusuran jejak digital, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa AI terdorong oleh emosi dan dendam terhadap istrinya, ibu kandung Alvaro, yang bekerja di luar negeri.
“Pendalaman percakapan digital terlapor ataupun terduga pelaku, penyidik menemukan adanya indikasi kuat dorongan emosional pelaku. Dari penyidikan, terang-terangan ada kalimat ‘gimana caranya gue balas dendam’ ini muncul berulang kali di dalam konteks kemarahan, rasa sakit hati yang ia tunjukkan ke pihak tertentu,” ungkap Budi.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AI mengakui memiliki niat membalas dendam dan kemudian menculik Alvaro dari masjid, membawanya pergi, hingga kemudian menghabisi nyawanya dan membuang jasad korban di Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
“Dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, terlapor memiliki dorongan emosional dan niat untuk melakukan balas dendam. Hal ini diakui oleh tersangka melakukan penculikan terhadap ananda AKN sampai dengan membawa korban dari salah satu masjid di wilayah Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” tutur Budi.
Polisi menduga, dorongan balas dendam itu terkait kecurigaan pelaku terhadap istrinya. Dari komunikasi yang ditelusuri, AI diduga menaruh prasangka adanya perselingkuhan. “Adapun motifnya yaitu dari komunikasi yang ada, ada motif dendam pribadi dengan istrinya. Jadi istri tersangka ini bekerja di luar negeri, dari hasil chat itu muncul adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya,” ucap Budi.
“Nah di situ ada motif tersendiri terhadap si tersangka ini untuk melakukan pembunuhan itu, terhadap anak, karena anak ini ialah anak tiri dari tersangka,” tambahnya.
Di sisi lain, rangkaian pengungkapan kasus ini juga bergantung pada keterangan saksi kunci berinisial G. Saksi tersebut diketahui mengenal pelaku dan sempat diajak oleh AI saat proses pembuangan plastik berisi jenazah Alvaro.
“Kronologi korban ditemukan berdasarkan saksi kunci yang sudah kita periksa, ada satu inisial G yang mana saksi kunci,” ungkap Ardian.
Menurut Ardian, G awalnya tidak mengetahui isi plastik yang dibawa. Kepadanya, AI hanya menyebut bahwa isi plastik tersebut adalah bangkai hewan.
“(Saksi G) Itu diajak oleh tersangka untuk mengambil plastik itu, tapi untuk isinya dia menyatakan tidak tahu. Disampaikan oleh tersangka bahwa isinya bangkai anjing, tapi dia nggak ngecek lagi,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan G, polisi kemudian melakukan pencarian di lokasi yang disebutkan menggunakan bantuan anjing pelacak K9 dari Mabes Polri dan Polda. “Dari situ alhamdulillah berkat bantuan doa semua, dan dibantu dengan K9 dari Mabes Polri dan Polda, kita menemukan adanya kerangka manusia yang diduga korban AKN,” ujar Ardian.
Namun proses hukum terhadap AI kandas sebelum memasuki persidangan. Setelah rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara yang menetapkan AI sebagai tersangka, pelaku justru ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan.
“Jadi pada saat sudah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara terkait tentang terduga patut diyakini dari beberapa alat bukti yang bersangkutan melakukan tindakan pembunuhan terhadap AKN,” kata Budi.
“Pada saat tempo waktu proses pemeriksaan itu sampai dengan Minggu dini hari, jadi yang bersangkutan dititipkan di ruangan konseling, kami luruskan pada rekan media tersangka mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di ruangan konseling,” imbuhnya.
Budi menjelaskan, ruangan konseling dipilih karena status AI sudah tersangka dan pada Senin pagi direncanakan dilakukan pemeriksaan medis untuk memastikan ada atau tidaknya penyakit menular sebelum ia digabungkan dengan tahanan lainnya.
“Kenapa di ruangan konseling karena status yang bersangkutan sudah tersangka, besok pagi akan dilakukan pemeriksaan medis apakah tersangka punya penyakit bawaan atau penyakit menular sehingga belum bisa dijadikan satu dengan tahanan lainnya,” ujarnya.
Menurut Budi, pada Minggu pagi AI sempat meminta izin ke toilet. Ia berganti pakaian dari celana pendek yang kotor menjadi celana panjang. Setelah itu, dari pukul 06.30 WIB hingga sekitar pukul 09.00 WIB, AI berada di ruang konseling sampai akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
“Minggu tersangka ini izin ke toilet, pertama pakai celana pendek, karena celana pendek kotor, dia minta diganti celana panjang, pada saat di ruang konseling dari pukul 06.30 WIB sampai 09.00 WIB ditemukan rekannya tadi inisial G, melalui bilah kaca tersangka sudah dalam posisi menghilangkan nyawanya,” lanjut Budi.
Dokter forensik RS Polri Kramat Jati, dr Farah Trimadani Karow, menegaskan hasil visum tidak menemukan tanda kekerasan lain di tubuh AI, selain indikasi kuat tewas karena gantung diri.
“Hasil pemeriksaan jenazah laki-laki berusia 49 tahun, golongan darah O, kemudian ditemukan hanya luka lecet tekan yang melingkari leher itu diduga sesuai dengan pola gambarnya kasus gantung, tak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada permukaan tubuh lainnya,” jelas Farah.
Kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan menyisakan keprihatinan publik atas tindakan kekerasan ekstrem terhadap anak yang dilatari masalah rumah tangga orang dewasa. Di tengah upaya polisi merampungkan pembuktian forensik dan administrasi, keluarga korban kini masih harus menjalani proses pemulihan psikologis setelah kehilangan anak dan menghadapi fakta pahit bahwa pelaku adalah orang terdekat di lingkar keluarga sendiri.