05 November 2025, 15:54

6.596 PPPK Paruh Waktu Garut Siap Dilantik, Gaji Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Sebanyak 6.596 PPPK Paruh Waktu di Garut akan dilantik pada 7 November 2025 tanpa tunjangan, dengan gaji disesuaikan jenjang pendidikan.

Reporter: Admin Reporter
Editor: Redaksi Perspektif
2,684
6.596 PPPK Paruh Waktu Garut Siap Dilantik, Gaji Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Sekretaris Daerah Garut Nurdin Yana saat memberikan keterangan usai apel kesiapsiagaan di Lapang Setda. (Foto: Dok. Istimewa)

Garut, Perspektif.co.id - Pemerintah Kabupaten Garut akan melantik sebanyak 6.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Jumat, 7 November 2025 mendatang. Pelantikan tersebut akan digelar di Alun-Alun Garut, Kecamatan Garut Kota, sebagai tindak lanjut dari penerapan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam proses pengangkatan pegawai dengan sistem kerja paruh waktu. “Ketentuan pelantikan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini menjadi pedoman bagi daerah dalam mengatur mekanisme pengangkatan dan pelantikan pegawai,” ujar Nurdin usai menghadiri Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi dan Gempa Bumi di Lapang Setda, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis. Nurdin menekankan, kehadiran PPPK diharapkan mampu meningkatkan mutu layanan dasar sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap tenaga kerja yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan.

“Saya menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas bagi seluruh pegawai yang akan dilantik agar mampu menjalankan tanggung jawab secara maksimal,” tegasnya.

Terkait besaran gaji, Nurdin menjelaskan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan tingkat pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati. Gaji untuk lulusan SD sebesar Rp500 ribu, SMP Rp600 ribu, SMA Rp700 ribu, D3 Rp900 ribu, dan S1 Rp1 juta per bulan. Meski demikian, hingga saat ini seluruh PPPK Paruh Waktu belum menerima tunjangan tambahan.

Lebih lanjut, Nurdin mengungkapkan bahwa ada lima dinas yang memiliki sistem penggajian berbeda karena pertimbangan risiko kerja, yaitu Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas Sosial.

“Kelima dinas tersebut memiliki karakteristik pekerjaan dengan tingkat risiko lebih tinggi, sehingga pengaturan gajinya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing,” tambahnya.

Dengan pelantikan ini, pemerintah daerah berharap PPPK Paruh Waktu dapat segera berkontribusi dalam mendukung kinerja birokrasi yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Garut.

Berita Terkait