JAKARTA, Perspektif.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi beserta dua eks direksi lain sudah ditempuh lewat jalur konstitusional dan prosedur yang diatur undang-undang.
Selain Ira, dua pejabat lain yang turut menerima rehabilitasi adalah mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP periode 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya sebelumnya berstatus terpidana dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP yang ramai disorot publik.
Dalam keterangan pers, Selasa (25/11/2025), Yusril menjelaskan langkah rehabilitasi tersebut berlandaskan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 serta praktik ketatanegaraan yang berlaku. Sebelum Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan, Prabowo disebut terlebih dahulu mengajukan permintaan resmi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dimintai pertimbangan.
“Secara prosedural, rehabilitasi ini sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, pertimbangan tertulis dari MA kemudian dimuat dalam bagian konsiderans Keppres sebagai dasar hukum formal keputusan tersebut.
Yusril juga menegaskan, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan upaya banding, sehingga putusan pengadilan menjadi final. Dalam kondisi demikian, menurut Yusril, Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk menggunakan hak rehabilitasi.
Dengan terbitnya Keppres rehabilitasi, Yusril menyebut hukuman penjara yang dijatuhkan kepada ketiga mantan direksi ASDP tersebut tidak lagi perlu dijalani. Keputusan itu berimplikasi pada pemulihan penuh status hukum mereka.
“Hak, kedudukan, serta martabat mereka sebagai warga negara dipulihkan seperti sebelum diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” kata Yusril, menekankan bahwa status ketiganya dikembalikan sebagaimana sediakala.
Yusril kemudian mengaitkan langkah ini dengan praktik sebelumnya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Ia mengingatkan, preseden pemberian rehabilitasi kepada individu warga negara pernah dilakukan Presiden BJ Habibie pada 1998 terhadap Heru Rekso Dharsono. Di era pemerintahan Prabowo, Presiden juga baru-baru ini memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, yang setelah menjalani pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung kini telah kembali aktif mengajar.
Sebagai latar belakang, Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019–2022. Dua koleganya, M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing diganjar hukuman 4 tahun penjara. KPK menyebut kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun dan sempat memicu perdebatan publik terkait usia kapal yang diakuisisi serta perubahan aturan internal direksi ASDP.
Lewat rehabilitasi yang diteken Presiden, status pidana ketiga mantan direksi itu kini dihapus dan hak-hak sipil mereka dipulihkan. Selanjutnya, pelaksanaan teknis pemulihan, termasuk proses pembebasan fisik dari tahanan, akan dijalankan oleh aparat penegak hukum setelah menerima dan memproses secara administratif Keppres yang dimaksud.