JAKARTA, Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta yang ternyata berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Informasi itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Bea-Cukai Jakarta,” ujar Fitroh saat ditanya lokasi OTT di Ibu Kota. Namun, ia belum memerinci berapa orang yang diamankan maupun perkara yang mendasari penindakan tersebut.
Fitroh juga menegaskan bahwa pada hari yang sama KPK menjalankan dua OTT di lokasi berbeda, yakni di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, serta di Jakarta, dan keduanya bukan perkara yang sama. “Jadi hari ini ada dua OTT, satu Banjarmasin, yang kedua Jakarta. Beda kasus,” tutur Fitroh.
Sejalan dengan itu, ANTARA melaporkan OTT di Jakarta dilakukan di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan, sementara detail perkara dan jumlah pihak yang diamankan masih menunggu proses pemeriksaan awal. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sejak OTT dilakukan.
Dari sisi instansi, Bea Cukai menyatakan menghormati proses yang berjalan. Sejumlah laporan media menyebut DJBC akan bersikap kooperatif dan mengikuti perkembangan pemeriksaan KPK terhadap pejabat di lingkungan Bea Cukai.
Perkembangan OTT di Jakarta ini muncul di tengah operasi KPK di Kalimantan Selatan yang lebih dulu terkonfirmasi menyasar sektor perpajakan. Dalam pemberitaan terpisah, Fitroh membenarkan OTT di Banjarmasin terkait kasus pajak dan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Hingga Rabu sore, KPK belum menyampaikan konstruksi perkara, barang bukti, maupun identitas pihak yang diamankan dalam OTT di Bea Cukai. KPK juga belum mengumumkan apakah OTT akan berlanjut ke tahap penetapan tersangka melalui konferensi pers setelah pemeriksaan awal selesai.
Dengan minimnya rincian yang dibuka, pelaku pasar dan publik kini menanti penjelasan resmi KPK mengenai duduk perkara OTT di Bea Cukai—termasuk apakah kasus tersebut berkaitan dengan pengawasan kepabeanan, pelayanan, atau dugaan tindak pidana korupsi lainnya—serta langkah hukum lanjutan setelah batas waktu 1x24 jam pemeriksaan terpenuhi.