06 December 2025, 00:58

Wanita Terborgol Diperkosa dan Dibunuh di Cisauk, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Sidang perkara pembunuhan sadis terhadap Amelia Putri Sari Devi mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,698
Wanita Terborgol Diperkosa dan Dibunuh di Cisauk, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Foto: Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita terborgol di Cisauk (istimewa)

JAKARTA,Perspektif.co.id - Sidang perkara pembunuhan sadis terhadap Amelia Putri Sari Devi mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dua terdakwa, Rafli Ramana Putra dan Ibra Firdaus, didakwa melakukan pemerkosaan disertai pembunuhan berencana terhadap Amelia di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Jaksa menuntut keduanya dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Mengacu Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, sidang perdana untuk Rafli dan Ibra digelar Rabu (3/12/2025). Sementara pelaku anak berinisial AP (17) sudah lebih dulu menjalani proses peradilan di pengadilan anak.

Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan peristiwa bermula pada 7 Juli 2025. Saat itu, Rafli mendatangi rumah AP di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dan menawarkan sebuah “pekerjaan” tanpa menjelaskan secara rinci. Ia menjanjikan hasil yang akan dibagi dua. AP yang masih di bawah umur tergiur dan menyatakan bersedia.

Rafli kemudian menghubungi Ibra Firdaus untuk datang ke rumah AP. Sekitar pukul 22.30 WIB, ketiganya berangkat menuju rumah Rafli di Cisauk. Setibanya di lokasi, AP dan Ibra menunggu di teras, sementara Rafli masuk ke dalam rumah dan tak lama kemudian keluar sambil membawa borgol besi, gunting, pisau dapur, dan obeng.

“Anak saksi AP melihat Terdakwa I keluar rumah membawa borgol besi, gunting, pisau dapur dan obeng. Terdakwa II sempat bertanya ‘Alat itu buat apa?’ dan dijawab ‘Diam saja, nanti juga tahu, sekalian nunggu Putri datang’,” kata jaksa membacakan dakwaan di persidangan.

Di hadapan AP dan Ibra, Rafli disebut mengaku menyimpan dendam kepada korban yang merupakan mantan pacarnya. Ia menuding Amelia pernah berselingkuh saat masih menjalin hubungan dan berniat mengkonfirmasi apakah korban sedang hamil sekaligus memeriksa ponsel korban.

“Dalam dakwaan disebutkan, Terdakwa I menyampaikan kepada Anak saksi AP dan Terdakwa II bahwa ia punya dendam kepada korban karena merasa diselingkuhi, ingin menanyakan soal kehamilan dan mengecek telepon genggam korban,” ujar jaksa. Rafli juga sempat berkata kepada rekannya, “Lu tahu gua kan orangnya bagaimana?”, yang tak dijawab oleh AP maupun Ibra.

Rafli lalu membagi peran. AP diminta menyiapkan borgol untuk mengikat tangan korban, sementara Ibra diminta membawa gunting dan pisau dapur. Sekitar pukul 23.30 WIB, Amelia datang ke rumah Rafli dengan mengendarai sepeda motor vespa matic. Korban sempat berbincang dengan Rafli di teras sebelum kembali duduk di atas motornya.

Tak lama, Rafli keluar dari rumah sambil membawa jaket hitam dan langsung membekap korban dari belakang hingga terjatuh. Ia kemudian memanggil AP dan Ibra untuk membantu menahan dan memborgol kedua tangan Amelia agar tidak bisa melawan.

Dalam kondisi terikat, korban sempat berteriak minta tolong. “Korban berteriak ‘Bunda, Bunda, tolong, tolong’. Terdakwa I kemudian mencekik leher korban cukup lama hingga korban lemas,” papar jaksa. Korban lalu diseret ke bagian samping rumah melalui lorong sempit yang menghubungkan teras dengan area belakang.

Di lokasi itulah, menurut jaksa, ketiga terdakwa secara bergantian melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang sudah tidak berdaya. Setelah itu, mereka membawa tubuh Amelia yang tak sadarkan diri ke area kebun di samping kanan rumah.

Masih dalam dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa kemudian menghabisi nyawa korban dengan serangan brutal menggunakan senjata tajam yang sebelumnya sudah disiapkan. Rafli dan Ibra secara bergantian menggunakan pisau, gunting, dan obeng untuk melukai tubuh korban hingga dipastikan tewas, sementara AP turut melakukan penusukan berulang di bagian kepala dan leher.

Tak berhenti di situ, Rafli disebut masih memukul dada dan kepala korban dengan batu sebelum jasad Amelia dibuang ke semak-semak di sekitar kebun. Para terdakwa kemudian membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban untuk menghilangkan jejak.

Aksi keji itu terungkap setelah jasad korban ditemukan dan polisi melakukan penyelidikan. Rafli dan Ibra akhirnya ditangkap pada 17 Juli 2025. Sementara AP sudah lebih dulu diamankan dan diproses sebagai pelaku anak.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Rafli dan Ibra dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, lebih subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal bagi kedua terdakwa adalah pidana mati.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (10/12) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tindak kekerasan seksual dan pembunuhan berencana yang dilakukan secara sistematis, melibatkan pelaku dewasa dan anak di bawah umur, serta menunjukkan tingkat kekejaman yang tinggi terhadap korban.

Berita Terkait