30 November 2025, 08:21

Tak Perlu ke Samsat! Korlantas Resmi Dorong Pembayaran PKB Full Digital Lewat Signal

Korlantas Polri mendorong pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal. Layanan digital ini mempermudah pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
2,125
Tak Perlu ke Samsat! Korlantas Resmi Dorong Pembayaran PKB Full Digital Lewat Signal
Ilustrasi. Pembayaran PKB secara Digital.

Perspektif.co.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemanfaatan teknologi dinilai sebagai langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah proses administrasi yang selama ini dianggap rumit.

Kepala Korlantas Polri Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa pemerintah telah mengembangkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) sebagai platform resmi untuk pembayaran PKB secara online. Ia menyebut penyederhanaan layanan menjadi kunci agar masyarakat semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Saya bermimpi membayar pajak itu semudah membeli pulsa. Jadi masyarakat tidak dibingungkan,” ujar Agus dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, dikutip Sabtu (29/11/2025).

Aplikasi Signal memungkinkan pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, serta SWDKLLJ dilakukan hanya melalui ponsel. Sistem ini terintegrasi dengan database kendaraan bermotor milik Polri, data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta informasi pajak kendaraan dari Bapenda di seluruh provinsi.

Dengan integrasi tersebut, seluruh data kendaraan tersambung dalam satu sistem kecerdasan buatan yang memudahkan proses verifikasi dan penyelesaian transaksi. Layanan digital ini memberikan pengalaman lebih praktis karena masyarakat tidak perlu lagi antre di kantor Samsat untuk layanan tahunan.

Hingga saat ini, tercatat 13,4 juta masyarakat telah mengunduh aplikasi Signal, dengan 7,22 juta akun yang aktif menggunakan layanan. Menurut Korlantas, angka tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi layanan PKB mulai diterima masyarakat dan berdampak pada meningkatnya kepatuhan wajib pajak.

Agus menyebut bahwa Korlantas juga terus menyederhanakan syarat administrasi. Untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak tidak perlu membawa BPKB. Dokumen tersebut hanya diwajibkan ketika pengurusan STNK lima tahunan.

Tak hanya PKB, Korlantas Polri juga memperluas inovasi melalui aplikasi Sinar untuk perpanjangan SIM. Aplikasi tersebut telah diunduh oleh 15 juta masyarakat dan menjadi bagian dari upaya Polri memperluas layanan berbasis teknologi informasi.

Transformasi digital di bidang pelayanan publik ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat mengurus dokumen kendaraan sekaligus meningkatkan akurasi data serta transparansi proses pembayaran.*** 

Berita Terkait