24 November 2025, 21:18

Pemutihan Pajak Kendaraan Sulteng hingga 100%! Berikut Syarat, Manfaat, dan Cara Mengurusnya

Program pemutihan PKB Sulteng 2025 memberikan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan, berlaku 19 November–20 Desember 2025.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
3,511
Pemutihan Pajak Kendaraan Sulteng hingga 100%! Berikut Syarat, Manfaat, dan Cara Mengurusnya
Ilustrasi. Lalu lintas padat kendaraan bermotor.

Perspektif.co.id - Menjelang akhir tahun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali memberi “angin segar” bagi para pemilik kendaraan. Melalui program Berani Bebaskan Tunggakan PKB, masyarakat Sulteng kini bisa melunasi pajak kendaraan tanpa dibebani pokok tunggakan maupun denda.

Kebijakan ini menjadi momen penting bagi wajib pajak yang selama ini kesulitan memenuhi kewajibannya karena biaya yang menumpuk.

Program pemutihan tersebut berlaku mulai 19 November hingga 20 Desember 2025, memberikan waktu satu bulan penuh bagi masyarakat untuk memanfaatkan insentif akhir tahun ini. Melansir informasi dari Samsat Palu, pemerintah daerah mendorong masyarakat segera datang ke layanan Samsat terdekat agar tidak melewatkan kesempatan langka ini.

Kebijakan pemutihan PKB ini didasarkan pada Peraturan Daerah 7/2023 serta Keputusan Gubernur No:900.1.13.1./421/Bapenda-G.ST/2025, yang menjadi landasan pemberian insentif pajak di wilayah Sulteng.

  • Rincian Insentif Pemutihan PKB Sulteng 2025
  • Program ini memberikan dua fasilitas utama:
  • Pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak hingga tahun 2024.
  • Penghapusan denda PKB 100% bagi seluruh pemilik kendaraan.

Tak hanya itu, pemerintah provinsi juga meniadakan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II serta menghapus tarif progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Insentif ini berlaku bagi kendaraan baru maupun seken.

Wajib pajak cukup mendatangi Samsat mana pun di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, tanpa syarat tambahan selain membawa dokumen kendaraan dan identitas diri.

Program pemutihan ini menjadi strategi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus meringankan beban ekonomi jelang pergantian tahun. Dengan jumlah kendaraan yang besar, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pembayaran pajak reguler di tahun berikutnya.

Dengan durasi yang terbatas hanya sebulan, pemutihan PKB 2025 di Sulteng menjadi peluang emas yang sayang jika terlewat. Insentif yang diberikan tidak hanya meringankan beban administratif, tetapi juga memberi ruang bernapas bagi masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban kendaraan tanpa rasa khawatir akan akumulasi denda.***

Berita Terkait