perspektif.co.id - Mengurus perpanjangan STNK sering jadi serba salah saat KTP fisik tertinggal, hilang, atau sedang dalam proses penggantian. Di lapangan, tidak sedikit pemohon diminta kembali membawa KTP asli, padahal kebutuhan pengesahan STNK—baik tahunan maupun lima tahunan—sering bersifat mendesak. Meski begitu, masih ada jalur yang memungkinkan perpanjangan tetap diproses tanpa KTP fisik, asalkan dokumen pendukung lengkap dan data kepemilikan kendaraan bisa diverifikasi.
Kunci utamanya ada pada dua hal: pertama, membedakan kebutuhan STNK tahunan dan lima tahunan, karena prosedurnya berbeda; kedua, menyiapkan dokumen pengganti identitas ketika KTP fisik tidak ada, seperti fotokopi KTP atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian, serta dokumen kendaraan yang menguatkan data kepemilikan. Rujukan yang banyak dipakai di layanan Samsat juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar pengurusan tidak tertolak.
Untuk STNK tahunan, pengesahan pada dasarnya berfokus pada pembayaran kewajiban seperti PKB dan SWDKLLJ, dan di sejumlah daerah sudah bisa dilakukan secara digital. Aplikasi Samsat Digital Nasional SIGNAL misalnya, secara resmi menyebut layanannya mencakup “pengesahan STNK tahunan” dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ, dengan basis integrasi data kendaraan Polri dan data kependudukan Dukcapil.
Namun perlu dicatat, dokumen fisik yang dikirim SIGNAL bukan STNK baru. Dalam penjelasan resminya, Samsat Digital menyampaikan, “SIGNAL hanya mengirimkan dokumen fisik berupa TBPKP,” sementara STNK diganti pada periode lima tahunan.
Karena itu, ketika KTP fisik tidak tersedia, pemohon biasanya diminta menutup celah verifikasi dengan dokumen pendukung. Praktik yang paling sering dipakai antara lain: membawa fotokopi KTP (bila ada) atau surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian, membawa STNK lama (asli/fotokopi) sebagai bukti data kendaraan, membawa BPKB (asli/fotokopi) sebagai penguat kepemilikan, serta membawa bukti pembayaran pajak sebelumnya bila tersedia. Dokumen-dokumen ini menjadi “jembatan” agar petugas bisa mencocokkan identitas pemilik dan data kendaraan secara legal.
Selain itu, opsi identitas digital juga mulai relevan untuk kondisi “tanpa KTP fisik”. Identitas Kependudukan Digital (IKD) dirancang sebagai bentuk digital dari KTP-el untuk memudahkan akses layanan publik, dengan verifikasi berbasis aplikasi dan kode/QR. Sejumlah materi sosialisasi pemerintah daerah dan instansi pusat menekankan IKD sebagai pengganti identitas fisik dalam konteks pelayanan publik tertentu—meski implementasinya bisa berbeda antar daerah/layanan, tergantung kesiapan sistem dan kebijakan loket setempat.
Prinsipnya, kalau loket Samsat di wilayah lo sudah menerima IKD, pemohon dapat menunjukkan IKD di ponsel sebagai alat verifikasi identitas, sambil tetap menyiapkan dokumen kendaraan (STNK/BPKB) supaya pencocokan data berjalan mulus.
Lalu untuk STNK lima tahunan, skemanya beda karena bukan sekadar pengesahan, melainkan juga registrasi ulang yang biasanya beriringan dengan ganti plat/TNKB dan cek fisik kendaraan. Artinya, ini hampir selalu mensyaratkan kehadiran kendaraan di kantor Samsat untuk gesek nomor rangka dan nomor mesin. Panduan Samsat Sleman secara eksplisit menyebut kendaraan harus dihadirkan untuk cek fisik dan daftar persyaratan dokumen yang dibawa.
Bapenda Jawa Timur juga menegaskan alurnya: wajib pajak datang membawa STNK, BPKB, KTP, serta kendaraan untuk cek fisik ulang di Samsat sesuai wilayah STNK.
Karena itulah, jalur “tanpa KTP fisik” untuk lima tahunan umumnya bergantung pada apakah petugas menerima surat keterangan kehilangan dan/atau identitas digital (IKD) sebagai pengganti verifikasi KTP, sambil tetap memastikan data kepemilikan kendaraan match. Jika data identitas pemilik yang tercantum di STNK tidak bisa diverifikasi, beberapa layanan Samsat juga menyarankan pemohon mengurus balik nama agar pembayaran pajak dan perpanjangan tahun berikutnya tidak mentok.
Di sisi pembayaran, opsi tahunan makin fleksibel: bisa via loket Samsat, kanal perbankan/ATM yang terhubung, atau layanan digital seperti SIGNAL—dengan catatan data identitas harus konsisten dan layanan digital itu pada umumnya ditujukan untuk pengesahan tahunan, bukan lima tahunan. (Samsat Digital Nasional)
Supaya tidak bolak-balik, pemohon biasanya disarankan membawa fotokopi dokumen lebih dari satu, datang lebih pagi untuk menghindari antrean, mengisi formulir sesuai arahan petugas, dan menyimpan seluruh bukti pembayaran maupun tanda terima administrasi sampai proses selesai.