Perspektif.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong penguatan peran Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) sebagai instrumen untuk memperluas akses pembiayaan dan memperdalam pasar keuangan nasional, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam webinar bertajuk “Penguatan Peran Pemeringkat Kredit Alternatif Mendorong Inklusi dan Pendalaman Pasar” yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (9/12).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat inklusi keuangan berbasis pemanfaatan data dan teknologi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa penguatan regulasi, pemanfaatan data alternatif, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan menjadi kunci utama peningkatan akses pembiayaan bagi segmen yang belum sepenuhnya terlayani perbankan.
“Tema ini sangat relevan di tengah akselerasi transformasi digital saat ini, di mana kemajuan teknologi telah menghadirkan berbagai inovasi yang membuka peluang besar dalam memperluas inklusi serta memperdalam pasar keuangan nasional,” ujar Hasan (10/12).
Hasan juga mengungkapkan bahwa pemanfaatan PKA di Indonesia menunjukkan perkembangan yang pesat. Hal ini tercermin dari meningkatnya jumlah inquiry data kredit serta makin luasnya kolaborasi antara penyelenggara PKA dengan lembaga jasa keuangan.
Menurutnya, PKA menjadi solusi konkret bagi UMKM yang selama ini terkendala akses kredit karena keterbatasan dokumen formal, meskipun memiliki aktivitas ekonomi yang produktif.
“PKA memberikan alternatif penilaian kredit bagi pelaku usaha yang sebenarnya layak, tetapi belum terakomodasi dalam sistem keuangan konvensional,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu RI, Masyita Crystallin, menyoroti masih adanya hambatan struktural dalam akses pembiayaan.
Ia menilai, banyak pelaku usaha belum memperoleh pembiayaan bukan karena tidak layak atau tidak produktif, melainkan karena data yang dimiliki belum tercatat dan terstruktur dengan baik.
“Seluruh sektor, termasuk UMKM, masih menghadapi hambatan dalam memperoleh akses pembiayaan bukan karena tidak layak, melainkan karena data yang dimiliki belum terbaca dan terstruktur dengan baik. Padahal, pada dasarnya mereka mampu memanfaatkan layanan pembiayaan,” ujar Masyita.
Ia menambahkan, Indonesia memiliki sumber data yang sangat kaya dan dapat dioptimalkan untuk penilaian kredit. Pendekatan berbasis data perilaku yang digunakan dalam PKA dinilai mampu menutup kesenjangan data (data gap) yang selama ini menjadi penghalang utama akses pembiayaan.
Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, antara lain Direktur P4 DJPK Kementerian Keuangan Adi Budiarso, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Djoko Kurnijanto, serta Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Jasa Keuangan dan Usaha Bisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Gunawan Pribadi. Diskusi dipandu oleh Wakil Sekretaris Jenderal II AFTECH, Saat Prihartono.
Selain itu, hadir pula para penanggap dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta CEO AIForesee yang memberikan perspektif dari sisi kebijakan pembiayaan, pengembangan UMKM, dan pemanfaatan teknologi analitik data.
Webinar yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku industri jasa keuangan termasuk BPR dan BPRS, asosiasi, kementerian dan lembaga, akademisi, hingga pelaku UMKM dari berbagai daerah di Indonesia.
Melalui forum ini, OJK berharap dapat membangun kesadaran dan dukungan bersama untuk mendorong pemanfaatan PKA secara lebih luas, inklusif, dan bertanggung jawab.
Penguatan peran PKA diharapkan mampu mempercepat penyaluran pembiayaan ke sektor produktif, meningkatkan inklusi keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.***