20 December 2025, 17:47

Resmi! Ganjil Genap Jakarta Libur di 1 Januari 2026, Dishub Umumkan Peniadaan Saat Tahun Baru

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap pada Kamis, 1 Januari 2026, bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
2,609
Resmi! Ganjil Genap Jakarta Libur di 1 Januari 2026, Dishub Umumkan Peniadaan Saat Tahun Baru
Ganjil genap Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Perspektif.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap pada Kamis, 1 Januari 2026, bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru. Informasi itu disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya dan dikutip sejumlah media pada Sabtu (20/12/2025). 

“Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 1 Januari 2026,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam pengumumannya. 

Peniadaan ganjil genap itu ditegaskan mengacu pada ketentuan hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satu rujukan utamanya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, yang mencantumkan 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi. 

Selain SKB, dasar kebijakan ganjil genap juga tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang pada prinsipnya menyebut pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada akhir pekan dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah. Artinya, ketika tanggal 1 Januari masuk kategori libur nasional, maka ganjil genap otomatis tidak diterapkan. 

Sejalan dengan pengumuman tersebut, publik juga mulai menyusun rencana liburan akhir tahun (Nataru) lebih panjang dengan memanfaatkan cuti tahunan. Mengacu pada pola libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, libur Natal jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025 (libur nasional) dan Jumat, 26 Desember 2025 (cuti bersama). Setelah itu, libur Tahun Baru berada pada Kamis, 1 Januari 2026. Kombinasi akhir pekan dan pengambilan cuti pada tanggal-tanggal di antaranya dapat memperpanjang waktu libur hingga awal Januari. 

Dengan ditiadakannya ganjil genap pada 1 Januari 2026, Dishub DKI pada dasarnya memberi kelonggaran mobilitas bagi warga yang merayakan pergantian tahun dan beraktivitas di Jakarta. Namun, masyarakat tetap diimbau mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas di sejumlah titik keramaian, terutama kawasan pusat perayaan, destinasi wisata, simpul transportasi, dan ruas-ruas utama yang lazim padat saat momen libur panjang. 

Berita Terkait