26 February 2026, 14:47

Ramadan-Jelang Lebaran, Tukar Uang Baru di BI Kini Wajib Pesan Online! Ini Syarat Lengkap & Langkahnya

Layanan penukaran uang baru di Bank Indonesia (BI) kembali menjadi incaran masyarakat, terutama memasuki Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
832
Ramadan-Jelang Lebaran, Tukar Uang Baru di BI Kini Wajib Pesan Online! Ini Syarat Lengkap & Langkahnya
Ilustrasi uang baru (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Perspektif.co.id -  Layanan penukaran uang baru di Bank Indonesia (BI) kembali menjadi incaran masyarakat, terutama memasuki Ramadan hingga menjelang Idul Fitri. Kebutuhan uang pecahan untuk berbagi, kebutuhan transaksi ritel, hingga tradisi memberi uang saku membuat permintaan penukaran meningkat. Agar prosesnya tidak bolak-balik dan antre tanpa kepastian, BI menyiapkan mekanisme pemesanan secara daring melalui platform resmi PINTAR BI.

Melalui sistem ini, masyarakat dapat memilih lokasi dan jadwal penukaran lebih terstruktur sesuai kuota yang tersedia. BI juga menegaskan, penukaran hanya bisa dilakukan sesuai bukti pemesanan. Dalam panduan resminya, BI menekankan, “Penukaran dilakukan sesuai waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan.” Artinya, pemesan wajib datang pada jam yang dipilih dan di titik layanan yang tercantum, bukan bebas menukar di lokasi lain.

Selain soal waktu dan tempat, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar penukaran berjalan lancar. BI menyatakan penukaran tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan oleh pemesan secara langsung. Ketentuan ini penting dipahami sejak awal agar tidak ada kendala di lokasi ketika petugas memeriksa identitas pemesan. Masyarakat juga diwajibkan membawa KTP asli atau KTP elektronik yang terdaftar pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). BI menegaskan KTP tidak bisa diganti dengan kartu identitas lain. Di sisi lain, bukti pemesanan juga wajib ditunjukkan, baik dalam bentuk digital maupun cetak. Dalam panduan layanan, BI menyebut, “Wajib menunjukkan bukti pemesanan, baik dalam bentuk digital maupun cetak.”

BI turut mengatur tata cara menyiapkan uang yang akan ditukarkan, terutama untuk penukaran uang Rupiah yang masih beredar maupun yang kondisinya tidak layak edar. Uang yang dibawa harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar. Tujuannya agar proses verifikasi lebih cepat dan mengurangi antrean panjang di lokasi layanan. BI juga mengingatkan, uang yang akan ditukarkan tidak boleh ditempeli bahan apa pun. Dalam ketentuannya disebutkan masyarakat tidak diperkenankan memakai selotip, perekat, lakban, maupun staples pada uang yang diserahkan untuk penukaran.

Untuk nominal penukaran, BI menerapkan prinsip nilai setara. Penukaran dilakukan dengan nilai nominal yang sama selama ciri keaslian uang Rupiah masih dapat dikenali. Dengan kata lain, masyarakat menukarkan uang sesuai nilai, bukan menukar “lebih” atau “kurang” dari nominal yang diserahkan, sepanjang uang yang disetorkan masih bisa diidentifikasi keasliannya dan memenuhi ketentuan penukaran.

Sementara itu, untuk melakukan pemesanan penukaran, masyarakat diarahkan menggunakan situs PINTAR BI di alamat pintar.bi.go.id. Ketika antrean akses tinggi, sistem dapat menampilkan ruang tunggu (waiting room) yang memuat estimasi waktu tunggu sekaligus informasi lokasi penukaran. Setelah berhasil masuk, pemesan diminta memilih jenis layanan. Pada tahap ini, masyarakat dapat memilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling” sebagai layanan yang umum digunakan untuk penukaran uang baru jelang hari besar.

Langkah berikutnya adalah memilih provinsi dan lokasi. Pemesan memilih provinsi terlebih dahulu, kemudian menekan opsi untuk melihat titik kas keliling yang tersedia. Setelah itu, pemesan menentukan jadwal penukaran dengan memilih tanggal dan jam yang diinginkan, lalu mengunci pilihan tersebut agar terdaftar dalam sistem. Tahap ini krusial karena penukaran hanya dilayani sesuai slot waktu yang dipilih dan kuota masing-masing lokasi.

Usai menentukan jadwal, pemesan mengisi data diri sesuai identitas. Data yang diinput mencakup NIK, nama lengkap, nomor telepon, serta email. Setelah data diisi, pemesan melanjutkan ke tahap pengisian nominal penukaran. Pada tahap ini, pemesan memasukkan jumlah lembar uang yang hendak ditukar sesuai kuota yang dibuka sistem. Setelah mengisi captcha dan mengirim pesanan, sistem menampilkan ringkasan pemesanan berupa detail kode pemesanan, lokasi penukaran, jadwal, dan total nominal yang dipilih.

Setelah ringkasan keluar, pemesan perlu mengunduh bukti pemesanan. Dokumen ini harus disimpan dan ditunjukkan saat proses penukaran di lokasi. BI menegaskan bukti pemesanan dapat ditunjukkan dalam bentuk digital maupun hasil cetak, sehingga masyarakat dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Dengan bukti tersebut, petugas akan mencocokkan jadwal, identitas, serta detail kuota penukaran sebelum transaksi penukaran dilakukan.

Berita Terkait