Perspektif.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan Coretax Administration System (Coretax) sebagai sistem baru untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Platform ini menggantikan ereg.pajak.go.id.
Sebagai bagian dari reformasi digital perpajakan, Coretax dikembangkan dalam kerangka Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) berdasarkan Perpres No. 40 Tahun 2018 dan mulai diterapkan secara penuh sejak Januari 2025.
Warga negara yang telah memenuhi kriteria wajib pajak kini dapat membuat NPWP secara daring melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
1. Masuk ke laman Coretax.
Buka situs resmi DJP di coretaxdjp.pajak.go.id dan klik menu “Daftar di sini”.
2. Pilih jenis wajib pajak.
Pilih kategori sesuai kebutuhan perorangan, badan, instansi pemerintah, atau pemungut PPN luar negeri.
3. Konfirmasi NIK.
Jika sudah memiliki NIK, pilih opsi “Aktivasi NIK” agar otomatis digunakan sebagai NPWP.
4. Isi data pribadi.
Lengkapi nama, tanggal lahir, status perkawinan, NIK, dan nomor KK sesuai dokumen resmi.
5. Verifikasi email dan nomor ponsel.
Masukkan alamat email aktif serta nomor ponsel untuk menerima kode OTP verifikasi.
6. Unggah dokumen pendukung.
Untuk WNI siapkan KTP; bagi WNA sertakan paspor dan KITAS/KITAP. Bagi pelaku usaha, lampirkan izin usaha.
7. Masukkan data keluarga dan sumber penghasilan.
Tambahkan anggota keluarga, kemudian isi informasi pekerjaan dan pendapatan.
8. Lengkapi alamat dan kode KLU.
Pastikan alamat domisili dan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) sesuai data resmi.
9. Lakukan verifikasi dan unggah foto.
Gunakan fitur live photo verification untuk konfirmasi identitas.
10. Ajukan permohonan.
Centang pernyataan kepatuhan dan klik “Ajukan Permohonan”. NPWP akan dikirimkan melalui email setelah diverifikasi.
Tujuan pendataran melaui Coretax ini dirancang agar pendaftaran pajak bisa dilakukan sepenuhnya digital tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Selan itu, melalui sistem ini integrasi antara data kependudukan dan perpajakan diharapkan mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan transparansi. Setelah proses selesai, NPWP digital dapat langsung diakses melalui dashboard akun Coretax.***