JAKARTA, Perspektif.co.id - Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan itu diumumkan pihak Istana pada Selasa (20/1/2026) malam.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan izin dilakukan setelah Presiden menerima laporan hasil pemeriksaan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). “Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo merinci, 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada kategori hutan alam dan hutan tanaman, dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Selain itu ada enam badan usaha non-kehutanan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Menurut penjelasan detikFinance, keputusan tersebut diputuskan usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden bersama Satgas PKH dan kementerian/lembaga terkait pada Senin (19/1/2026), sebelum diumumkan pada Selasa (20/1/2026). Langkah pencabutan izin ini juga dikaitkan dengan evaluasi pascabanjir bandang yang terjadi di wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar pada akhir November 2025.
Berikut daftar perusahaan yang izinnya dicabut sebagaimana disampaikan pihak Istana:
- PBPH (22 perusahaan)
Aceh (3 unit): - PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6 unit):
4. PT Minas Pagai Lumber
5. PT Biomass Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dhara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13 unit):
10. PT Anugerah Rimba Makmur
11. PT Barumun Raya Padang Langkat
12. PT Gunung Raya Utama Timber
13. PT Hutan Barumun Perkasa
14. PT Multi Sibolga Timber
15. PT Panei Lika Sejahtera
16. PT Putra Lika Perkasa
17. PT Sinar Belantara Indah
18. PT Sumatera Riang Lestari
19. PT Sumatera Sylva Lestari
20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
21. PT Teluk Nauli
22. PT Toba Pulp Lestari Tbk.
- Badan usaha non-kehutanan (6 perusahaan)
Aceh (2 unit): - PT Ika Bina Agro Wisesa
- CV Rimba Jaya
Sumatera Utara (2 unit):
25. PT Agincourt Resources
26. PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat (2 unit):
27. PT Perkebunan Pelalu Raya
28. PT Inang Sari
Satgas PKH sendiri merupakan satuan tugas penertiban kawasan hutan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditetapkan pada 21 Januari 2025.