15 January 2026, 00:20

Rp 5,2 Triliun Sudah Masuk, Satgas PKH “Kejar” Sawit-Tambang di Kawasan Hutan: Lahan Jutaan Hektare Diserahkan ke Kement

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) melaporkan realisasi penerimaan negara Rp 5,2 triliun

Reporter: Anggi Ranf
Editor: Deden M Rojani
1,168
Rp 5,2 Triliun Sudah Masuk, Satgas PKH “Kejar” Sawit-Tambang di Kawasan Hutan: Lahan Jutaan Hektare Diserahkan ke Kement
Foto: Capaian Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Satgas PKH Tahun 2026. (Dok. BPKP)

Perspektif.co.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) melaporkan realisasi penerimaan negara Rp 5,2 triliun yang berasal dari denda administratif pelaku usaha di sektor sawit dan pertambangan. Angka itu disampaikan Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam konferensi pers capaian kinerja 2025 dan rencana kerja 2026 di Kantor Pusat BPKP, Jakarta, pada Rabu, 14 Januari 2026.

Dalam pemaparan tersebut, Satgas PKH juga mengungkap penertiban kawasan hutan berjalan paralel dengan pengamanan aset lahan berskala besar. Di sektor perkebunan sawit—yang ditangani Satgas Garuda—Satgas PKH mencatat total penguasaan lahan sekitar 4,09 juta hektare. Dari angka itu, 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup, sementara 1,61 juta hektare sisanya masih dalam proses verifikasi. 

Sementara di sektor pertambangan—yang ditangani Satgas Halilintar—penguasaan kembali lahan disebut mencapai 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan, mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur/gamping. Langkah penertiban ini menjadi salah satu basis penagihan denda administratif sekaligus pemulihan penguasaan negara atas kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai atau dimanfaatkan tanpa ketentuan yang semestinya.

Terkait penerimaan negara, Barita menyebut Rp 5,2 triliun telah dibayarkan, dengan potensi tambahan Rp 4,1 triliun dari perusahaan yang telah menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Dalam keterangannya, ia menegaskan, “denda sebesar Rp 5,2 triliun telah dibayarkan” dan masih ada tambahan yang berpeluang masuk dari komitmen sejumlah korporasi. 

Sejumlah data pemanggilan perusahaan juga dipaparkan untuk menggambarkan progres penagihan. Dari 32 perusahaan tambang yang dipanggil, 22 perusahaan hadir. Rinciannya, tujuh perusahaan menerima dan menyanggupi pembayaran, 15 perusahaan menyatakan keberatan, dua perusahaan tidak hadir, dan delapan perusahaan masih menunggu jadwal. Sedangkan dari 83 perusahaan sawit yang dipanggil, 73 perusahaan hadir dengan rincian 41 perusahaan telah membayar, 13 perusahaan menyatakan siap membayar, 19 perusahaan keberatan, delapan perusahaan tidak hadir, dan dua perusahaan meminta penjadwalan ulang.

Perbedaan cara hitung juga muncul dalam publikasi lain: ada laporan yang merinci komponen pembayaran dan komitmen sejumlah grup usaha sehingga totalnya tampak lebih besar karena mencampurkan pelunasan dengan sebagian komitmen pembayaran yang dijadwalkan. Namun, poin yang disampaikan Satgas dalam forum tersebut adalah uang yang sudah benar-benar dibayar serta potensi tambahan dari perusahaan yang menyatakan siap membayar. 

Selain denda administratif, Satgas PKH menyebut tindak lanjut penertiban ikut berdampak pada penerimaan pajak. Kontribusi itu tercatat menambah penerimaan negara sekitar Rp 2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak. Angka pajak ini diposisikan sebagai efek lanjutan dari penertiban aktivitas dan penegakan kepatuhan di kawasan hutan, seiring penertiban lahan dan pengumpulan kewajiban administratif. 

Satgas PKH juga menegaskan tidak akan ragu menempuh langkah hukum bagi perusahaan yang dianggap tidak kooperatif atau tetap beraktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan. Barita menyatakan Satgas akan menempuh tindakan yang lebih tegas untuk menjaga kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam. “Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif,” ujarnya saat menjelaskan opsi penindakan terhadap pihak yang masih keberatan, tidak hadir, atau tetap beroperasi tanpa izin.

Berita Terkait