JAKARTA, Perspektif.co.id - Polda Metro Jaya memberikan penjelasan usai Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjalani pemeriksaan terkait perkara tudingan ijazah palsu. Pemeriksaan tambahan itu dilakukan di Mapolresta Solo sebagai bagian dari proses melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan terhadap Jokowi dilakukan untuk menindaklanjuti petunjuk dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui surat P-19.
“Dalam rangka memenuhi berkas perkara sebagaimana petunjuk yang sudah disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI yang disampaikan melalui P-19 yang kemarin sudah kami terima,” kata Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan proses pemenuhan petunjuk jaksa tersebut saat ini sedang berjalan dan penyidik berkomitmen segera mengirim kembali berkas perkara ke pihak kejaksaan setelah dinyatakan lengkap sesuai arahan.
“Kami insyaallah sesegera mungkin akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut sebagaimana petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum,” ujar Iman.
Menurutnya, serangkaian pemeriksaan tambahan baik terhadap saksi, ahli, pelapor maupun tersangka dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi dan substansi perkara. Penyidik juga mengambil berita acara tambahan guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
“Sehingga kami sebagai aparat penegak hukum dapat menjaga keseimbangan, menjaga profesionalisme, dan memberikan hak-haknya secara berimbang kepada semua pihak,” kata Iman.
Sebelumnya, Jokowi menjalani pemeriksaan di Polresta Solo pada Rabu (11/2). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya.
Dilansir dari keterangan di lokasi, Jokowi tiba di Mapolresta Solo sekitar pukul 15.55 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 18.50 WIB. Presiden periode 2014-2024 itu didampingi kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan.
“Iya ada pemeriksaan tambahan. Untuk keterangan dan penjelasan biar dari kuasa hukum, biar menjelaskan secara rinci,” ujar Jokowi singkat kepada awak media usai pemeriksaan.
Yakub Hasibuan menjelaskan kehadiran kliennya di Solo merupakan tindak lanjut panggilan penyidik yang sedang melakukan rangkaian pemeriksaan di wilayah Solo dan Yogyakarta. Ia menyebut pemeriksaan berlangsung sekitar dua setengah jam dengan sejumlah pertanyaan yang berkembang.
“Tadi sekitar 10 pertanyaan, tentunya pengembangannya cukup lumayan, sekitar 2,5 jam. Kami masuk jam 16.00. Dari 10 pertanyaan itu tentu banyak sub-sub pertanyaan juga,” kata Yakub.
Polda Metro menegaskan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum terus berjalan. Dengan pelengkapan berkas sesuai petunjuk P-19, penyidik berharap proses penanganan perkara dapat segera memasuki tahap selanjutnya.