02 January 2026, 22:55

Pilkada Dikembalikan ke DPRD? Ini Risiko Politik Uang Naik Kelas

Pilkada tak langsung dinilai bukan sekadar perubahan mekanisme, melainkan konsekuensi logis dari kartelisasi partai yang semakin matang.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
1,679
Pilkada Dikembalikan ke DPRD? Ini Risiko Politik Uang Naik Kelas
Ilustrasi

Perspektif.co.id - Wacana penghapusan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung dan mengembalikan mekanismenya kepada DPRD kembali mengemuka. Di balik dalih efisiensi anggaran hingga stabilitas politik lokal, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa gagasan tersebut berpotensi menjadi sinyal memburuknya kualitas demokrasi Indonesia, terutama di level daerah.

Pengajar Studi Perbandingan Politik STISNU Kota Tangerang, Abdul Hakim, menilai pembahasan pilkada tak langsung tidak bisa diperlakukan sebagai isu teknis penyelenggaraan pemilu semata. Menurutnya, perdebatan ini menyentuh jantung demokrasi: relasi representasi antara rakyat, partai, dan institusi negara. Ia menyebut wacana ini sebagai ekspresi “politik anti-sistem dari atas” yang dijalankan oleh elite partai dari dalam sistem.

“Ia adalah ekspresi terang dari apa yang oleh Jonathan Hopkin sebut sebagai ‘anti-system politics from above’: politik anti-sistem yang dijalankan bukan oleh kaum populis di jalanan, melainkan oleh elite partai dari dalam sistem itu sendiri,” kata Abdul Hakim.

Dalam kerangka pikir tersebut, Abdul Hakim menekankan bahwa demokrasi modern kerap tidak runtuh melalui serangan langsung terhadap institusi. Keruntuhan justru terjadi ketika institusi tetap berdiri, tetapi fungsinya dilucuti pelan-pelan. Partai politik, yang semestinya menjadi kanal artikulasi kepentingan sosial, berubah menjadi kartel kekuasaan yang lebih sibuk menjaga keberlangsungan dirinya dibanding memperjuangkan mandat publik.

Dalam konteks itu, pilkada tak langsung dinilai bukan sekadar perubahan mekanisme, melainkan konsekuensi logis dari kartelisasi partai yang semakin matang. Sejak Reformasi, Indonesia membangun arsitektur demokrasi elektoral yang relatif terbuka. Pilkada langsung dirancang sebagai koreksi atas sentralisme Orde Baru dan sebagai cara mendekatkan kekuasaan lokal kepada warga. Namun setelah berjalan dua dekade, relasi itu justru dianggap “merepotkan” oleh sebagian elite.

Bukan karena pilkada langsung gagal menghasilkan akuntabilitas, melainkan karena membuka terlalu banyak ketidakpastian politik. Dalam politik kartel, ketidakpastian adalah musuh. Partai-partai yang telah menyatu dengan negara cenderung tidak lagi berkompetisi secara ideologis, melainkan berbagi akses terhadap sumber daya. Di titik ini, pemilihan langsung dipandang sebagai gangguan: rakyat tidak lagi ditempatkan sebagai konstituen yang harus diyakinkan, melainkan variabel risiko yang harus dikendalikan.

Menghapus pilkada langsung, dalam logika tersebut, menjadi cara paling efektif untuk menekan risiko. Kepala daerah tidak lagi dipilih lewat kompetisi terbuka antarvisi dan program, melainkan melalui negosiasi internal partai yang cenderung seragam secara ideologis. Konsekuensinya, pilihan publik makin menyempit dan demokrasi bergerak ke situasi “politik tanpa alternatif” sebuah kondisi yang sering muncul sebelum kualitas demokrasi benar-benar melemah.

Pendukung pilkada tak langsung kerap menyampaikan argumen bahwa DPRD merupakan representasi rakyat, sehingga pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap demokratis. Namun Abdul Hakim melihat argumen itu justru memperlihatkan masalah yang lebih dalam. DPRD dinilai semakin jauh dari peran sebagai arena konflik kepentingan sosial, dan kian menjadi perpanjangan struktur partai nasional yang terintegrasi dengan negara. Loyalitas anggota DPRD lebih kuat mengalir ke atas, kepada elite partai, ketimbang ke bawah kepada pemilih.

Dalam kondisi seperti itu, demokrasi tampak tetap berjalan di permukaan—pemilu tetap ada, parlemen tetap bersidang—tetapi keputusan substantif lahir di ruang tertutup oleh aktor yang relatif sama dengan kepentingan yang semakin seragam. Abdul Hakim menyebut proses ini sebagai “pengosongan demokrasi” dari dalam, ketika institusi formal dipertahankan, tetapi fungsinya berubah total.

Ia juga menilai dalih efisiensi biaya kerap dipakai sebagai pembenaran teknokratik. Namun dalam politik kartel, biaya yang dipersoalkan bukan semata biaya negara, melainkan biaya kompetisi. Pilkada langsung dianggap mahal karena memaksa elite bersaing secara terbuka, menghadapi tuntutan rakyat, serta membuka peluang munculnya aktor non-kartel. Sementara pilkada tak langsung dinilai “lebih murah” karena kompetisi dikunci dalam lingkaran sempit elite partai.

Hal serupa berlaku pada dalih pemberantasan politik uang. Abdul Hakim menekankan bahwa menghapus pilkada langsung tidak otomatis memberantas politik uang. Praktik tersebut, dalam sistem kartel, bukan penyimpangan, melainkan mekanisme internal distribusi kekuasaan. Pilkada tak langsung hanya menggeser skala dan bentuknya: dari distribusi massal ke transaksi elite; dari ruang publik ke ruang rapat.

Lebih jauh, wacana ini juga dibaca sebagai respons defensif elite terhadap publik yang kian sadar. Penolakan terhadap kembalinya pola pemilihan ala Orde Baru berulang muncul sejak 2014. Berbagai mobilisasi sipil, termasuk gerakan protes yang menuntut penguatan demokrasi pasca-2024, menunjukkan bahwa publik tidak sepenuhnya apatis. Namun, alih-alih memperluas ruang representasi, elite dinilai cenderung menutupnya lebih rapat.

Dari sisi konstitusional, Abdul Hakim mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi berulang kali menegaskan pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu untuk memperkuat kedaulatan rakyat. Namun dalam praktik demokrasi yang mengarah pada kartelisasi, konstitusi kerap diperlakukan sebagai rintangan prosedural. Sepanjang perubahan bisa ditempuh melalui jalur legal-formal, substansi demokrasi dianggap dapat dinegosiasikan.

Menurut Abdul Hakim, demokrasi yang dikosongkan dari dalam justru membuka jalan bagi politik anti-sistem dari bawah. Ketika saluran formal dipersempit, ketidakpuasan publik akan mencari jalannya sendiri sering kali dalam bentuk populisme otoriter. Dengan kata lain, pembatasan demokrasi demi stabilitas jangka pendek bisa menjadi tiket menuju instabilitas yang lebih besar.

Dalam konteks Indonesia, pilkada langsung selama ini menjadi salah satu mekanisme yang masih memungkinkan sirkulasi elite lokal di luar kontrol penuh partai nasional. Mekanisme itu memang tidak steril dari uang dan patronase, tetapi tetap menyediakan celah koreksi dan ruang munculnya aktor non-kartel. Menghapusnya berarti menutup celah tersebut dan mengukuhkan partai sebagai gerbang tunggal akses kekuasaan.

Pada akhirnya, Abdul Hakim menilai penolakan terhadap pilkada tak langsung bukan sekadar pembelaan prosedur elektoral. Ini adalah perlawanan terhadap penutupan sistem politik. “Demokrasi bukan hanya soal memilih penguasa, tetapi menjaga agar sistem tetap terbuka terhadap koreksi dari luar,” tulisnya. Ketika sistem dikunci dari dalam, demokrasi berubah menjadi ritual tanpa risiko bagi elite, sementara seluruh risiko dipindahkan kepada rakyat.

“Demokrasi yang sehat memang berisiko. Tetapi demokrasi tanpa risiko bagi elite adalah tanda bahwa risikonya telah dipindahkan seluruhnya kepada rakyat,” pungkas Abdul Hakim.***

 

Berita Terkait