Perspektif.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, sekaligus melakukan pengalihan pengawasan bank digital lewat pembentukan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital.
Kebijakan ini akan mulai efektif pada 2026 sebagai langkah memperkuat stabilitas sistem keuangan sekaligus menyesuaikan pengawasan dengan arah transformasi ekonomi dan digitalisasi layanan keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut pembentukan departemen baru ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk menguatkan peran UMKM dan ekosistem syariah di tengah tantangan pembiayaan dan kebutuhan integrasi lintas sektor.
“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi antar sektor keuangan mencakup sektor perbankan, industri keuangan non bank, dan pasar modal, serta pengawasan bank digital yang berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” kata Dian.
Dian menjelaskan UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional karena menyumbang 99 persen dari total unit usaha dan menyerap 97 persen tenaga kerja. Namun, data per Oktober 2025 menunjukkan penyaluran kredit UMKM mengalami kontraksi 0,11 persen.
Untuk menjawab tantangan akses pembiayaan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM yang mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang lebih inklusif dan terjangkau.
Di sisi keuangan syariah, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk mendorong akselerasi pertumbuhan industri syariah agar bisa menjadi katalis dalam ekosistem halal dan keuangan sosial. Salah satu mandat departemen baru ini adalah mensinergikan program syariah nasional dan internasional, termasuk mendorong inovasi produk yang kompetitif dan tetap sejalan dengan prinsip syariah.
Sementara itu, OJK menilai pengawasan bank digital perlu dibuat lebih fokus dan khusus seiring melesatnya transformasi perbankan. Dengan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang disebut bisa mencapai USD 360 miliar pada 2030, OJK memandang perlunya struktur pengawasan tersendiri agar respons regulasi dan pengawasan lebih adaptif terhadap model bisnis dan risiko yang berkembang.
Dian mengungkapkan kinerja bank digital saat ini tercatat cukup kuat, antara lain ditopang permodalan (KPMM) di atas 30 persen serta rasio profitabilitas (NIM) yang diklaim mencapai 2,5 kali lipat rata-rata industri perbankan konvensional.
Meski demikian, OJK menekankan bank digital memiliki karakter risiko yang unik dan perlu diawasi secara berbeda dibanding bank konvensional.
“Bank Digital saat ini memiliki dua fokus model bisnis utama. Pertama, Bank Digital yang beroperasional secara Stand Alone Business Mode. Kedua, Bank Digital yang bersinergi dengan LJK atau BigTech dalam Ekosistem,” ujarnya.
Menurut Dian, pengawasan bank digital ke depan tidak hanya bertumpu pada rasio keuangan, melainkan meluas hingga aspek operasional dan tata kelola layanan digital agar tetap aman, lancar, dan melindungi nasabah.
OJK menyiapkan pengawasan yang lebih komprehensif untuk memastikan kelancaran layanan perbankan digital sesuai model bisnis, independensi dan profesionalisme pengurus, perilaku hubungan bank dengan nasabah, hingga penguatan ketahanan terhadap risiko serangan siber.
Penguatan itu mencakup pengawasan keamanan siber, manajemen risiko pihak ketiga mengingat bank digital kerap bergantung pada penyedia teknologi seperti cloud dan payment gateway serta pelindungan data nasabah di tengah tingginya frekuensi transaksi digital.
OJK menargetkan standar pengawasan yang setara bagi industri, namun tetap membuka ruang inovasi agar bank mampu bertransformasi menjadi full digital secara bertahap dan terukur.
Pada akhirnya, langkah restrukturisasi ini menjadi sinyal bahwa OJK sedang menyiapkan mode pengawasan baru untuk dua medan yang sedang paling kencang lajunya yaitu UMKM–syariah sebagai mesin ekonomi riil, dan bank digital sebagai wajah baru layanan keuangan yang makin bergantung pada teknologi.***