03 December 2025, 18:26

Peralihan Derivatif dari Bappebti ke BI Jadi Momentum Modernisasi Pasar Uang

Untuk memperkuat transparansi, tata kelola, dan pendalaman pasar keuangan. Regulasi ini menata ulang produk, harga, peserta, hingga infrastruktur.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
2,135
Peralihan Derivatif dari Bappebti ke BI Jadi Momentum Modernisasi Pasar Uang
Bank Indonesia.

Perspektif.co.id - Bank Indonesia (BI) resmi memperkuat pengaturan dan pengawasan instrumen Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (Derivatif PUVA) setelah aturan anyar mulai berlaku pada 1 Desember 2025. Langkah ini disebut sebagai upaya memperdalam pasar keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap pelaku industri.

Kebijakan baru tersebut disampaikan BI dalam sosialisasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) terkait Derivatif PUVA yang dihadiri asosiasi, korporasi, dan lembaga sektor keuangan di Jakarta.

BI menegaskan bahwa peralihan kewenangan pengawasan derivatif dari Bappebti ke BI sejak 10 Januari 2025 menjadi momentum untuk membangun ekosistem pasar uang yang lebih modern dan terintegrasi. Peralihan itu merupakan tindak lanjut amanat UU PPSK serta PP 49/2024 mengenai penguatan sektor keuangan.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menilai kebijakan ini membuka ruang pendalaman pasar keuangan yang lebih sehat. Ia mengatakan penguatan pengawasan diperlukan agar transaksi derivatif berlangsung dengan tata kelola, manajemen risiko, dan standar harga yang lebih akurat.

“Peralihan pengawasan Derivatif PUVA memberikan kesempatan untuk menciptakan instrumen yang lebih variatif, likuid, dan berstandar internasional,” ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal dukungan terhadap langkah BI. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan penguatan regulasi menjadi fondasi penting reformasi pasar keuangan. Ia menekankan bahwa sinergi antarotoritas harus dijaga untuk memastikan konsistensi aturan dan perlindungan investor.

Bappebti juga menyatakan dukungannya atas peralihan kewenangan tersebut. Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan koordinasi akan terus diperkuat, terutama dalam penyelarasan standar perizinan dan tata kelola pelaku pasar.

PADG Derivatif PUVA menyusun empat pilar utama pengaturan produk, penentuan harga, peserta pasar, dan infrastruktur yang dirancang sejalan dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing 2030. Regulasi ini mencakup sistem perizinan, pelaporan, pengawasan, protokol tata kelola, hingga ketentuan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Melalui pengaturan tersebut, BI menargetkan pasar derivatif domestik menjadi lebih kredibel, transparan, dan mampu mendukung kebutuhan pembiayaan ekonomi nasional.

Ke depan, keberhasilan implementasi Derivatif PUVA disebut sangat bergantung pada sinergi antara BI, OJK, dan Bappebti serta partisipasi aktif pelaku industri. Ekosistem yang terbangun diharapkan dapat mengakselerasi pendalaman pasar keuangan Indonesia dan meningkatkan daya saing di tingkat regional.***

Berita Terkait