Perspektif.co.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menuding ada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan partai politik yang menikmati aliran dana dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang kini menjeratnya. Noel menyebut ormas yang ia maksud “jelas tidak berbasis agama.”
Soal partai politik, Noel hanya memberi petunjuk singkat. “Partainya ada huruf K-nya. Udah itu dulu clue-nya ya,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Namun Noel belum mau mengungkap secara detail nama ormas maupun partai tersebut. “Alirannya bukan terlibatnya, alirannya,” katanya menegaskan.
Pernyataan itu muncul di tengah proses persidangan perkara dugaan pemerasan sertifikasi/lisensi K3. Jaksa KPK mendakwa Noel bersama sejumlah terdakwa lain memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total sekitar Rp6,52 miliar. Dalam konstruksi dakwaan, Noel disebut memperoleh Rp70 juta dari total nilai pemerasan tersebut.
Selain dakwaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Jaksa menyebut penerimaan uang dan barang itu berhubungan dengan jabatan Noel di Kemnaker dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pemberi gratifikasi disebut berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta.
Untuk dakwaan pemerasan, para terdakwa dijerat antara lain Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, serta pasal terkait dalam KUHP yang disebut dalam berkas perkara. Sementara untuk gratifikasi, Noel didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor berikut pasal terkait dalam KUHP yang dirujuk penuntut umum.
Di sisi lain, KPK disebut akan mencermati keterangan yang disampaikan Noel dalam persidangan untuk menilai apakah pernyataan tersebut dapat ditindaklanjuti dalam pengembangan perkara.