10 December 2025, 14:43

Nekat Galbay Pinjol? Begini Cara Namamu Masuk SLIK OJK dan Berapa Lama ‘Hitamnya’ Menempel

Gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) bukan sekadar urusan diteror penagih utang.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
3,291
Nekat Galbay Pinjol? Begini Cara Namamu Masuk SLIK OJK dan Berapa Lama ‘Hitamnya’ Menempel
Ilustrasi risiko galbay pinjol. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong)

JAKARTA,Perspektif.co.id – Gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) bukan sekadar urusan diteror penagih utang. Di balik itu, ada konsekuensi jangka panjang berupa catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa menghambat akses kredit di masa depan.

Melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia, OJK menjelaskan bahwa SLIK merupakan pengganti BI Checking atau SID yang selama ini dikenal masyarakat. Sistem ini memuat rekam jejak debitur, termasuk kelancaran pembayaran cicilan. Salah satu komponen utama di dalamnya adalah skor kredit atau kolektibilitas, yang menjadi acuan lembaga keuangan saat menilai risiko calon peminjam.

Kementerian Keuangan melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerangkan bahwa kolektibilitas debitur di SLIK dibagi dalam lima skala. Intinya, penilaian ini menggambarkan apakah debitur membayar kewajiban pokok dan bunga tepat waktu atau justru menunggak. Skor 1 berarti pembayaran lancar dan teratur, sedangkan skor 2 menunjukkan adanya keterlambatan dalam periode tertentu. Debitur yang sudah masuk skor 3, 4, atau 5 pada umumnya akan sulit mendapatkan persetujuan kredit baru karena dianggap berisiko tinggi.

Pertanyaannya, bagi mereka yang telanjur galbay pinjol dan otomatis menunggak cicilan, kapan keterlambatan tersebut mulai tercatat di SLIK OJK? Dan apa saja risiko yang mengikuti?

Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan sebelumnya, kewajiban pelaporan data debitur ke OJK tidak hanya dipikul bank, tetapi juga lembaga pembiayaan, perusahaan efek, lembaga pendanaan efek, perusahaan asuransi, hingga lembaga jasa keuangan (LJK) lain. Seluruhnya wajib menyampaikan laporan debitur secara rutin.

Regulasi tersebut menyebutkan bahwa pelapor harus menyampaikan laporan debitur kepada OJK setiap bulan untuk posisi akhir bulan. Laporan itu wajib disampaikan secara lengkap, akurat, mutakhir, dan tepat waktu. Di dalamnya, tercantum informasi mengenai debitur, jenis fasilitas, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, serta kondisi keuangan debitur. Dengan demikian, status galbay pinjol seseorang ikut terekam dalam laporan tersebut.

Kewajiban pelaporan berkala ditegaskan kembali dalam POJK Nomor 18 Tahun 2017. Dalam salah satu ketentuan disebutkan, laporan debitur harus masuk ke OJK paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya setelah posisi data akhir bulan. Artinya, kondisi keterlambatan pembayaran pinjol dapat terlaporkan ke SLIK pada siklus pelaporan terdekat, meskipun tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur berapa hari persis sejak galbay sampai informasi tersebut muncul di SLIK.

Merujuk pemberitaan detikFinance, setelah debitur melunasi tunggakan, kreditur kemudian melaporkan status pelunasan tersebut ke OJK. Pembaruan data di SLIK tidak serta-merta terjadi pada hari yang sama; prosesnya bisa memakan waktu hingga sekitar 30 hari sejak laporan dikirim.

Lebih jauh, seperti dikutip dari detikProperti, jejak kredit bermasalah akan tetap ‘menempel’ di SLIK OJK selama 24 bulan atau dua tahun setelah kredit dinyatakan selesai. Setelah lewat dua tahun, catatan buruk tersebut akan hilang dari profil SLIK. “Catatan SLIK adalah profil dalam 24 bulan. Lama tunggakan dan nilai tunggakannya juga dipertimbangkan pemberi pinjaman KPR,” kata Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, awal Maret 2025.

Dari sisi risiko, galbay pinjol membawa tiga dampak utama yang perlu dicermati. Mengacu penjelasan di laman Halo JPN Kejaksaan RI, konsekuensi pertama adalah bunga dan denda yang terus membesar. Tidak membayar cicilan sama sekali bukan berarti utang hangus; justru bunga dan biaya keterlambatan akan terus bergulir, sehingga nominal utang makin berat. Besaran denda keterlambatan sendiri diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.

Risiko kedua adalah tekanan dari debt collector. Penagihan boleh dilakukan, tetapi tetap harus mengikuti norma sosial dan aturan perundang-undangan. Pada praktiknya, banyak penyelenggara pinjol bekerja sama dengan pihak ketiga penyedia jasa penagihan, yang intensitas kontaknya bisa sangat mengganggu jika debitur terus menunda pembayaran.

Konsekuensi ketiga menyangkut skor kredit di SLIK OJK. Ketika debitur menunggak cukup lama, skor kolektibilitas bisa turun ke kategori 3, 4, bahkan 5. Dalam kondisi ini, peluang mendapatkan pinjaman baru dari bank, leasing, atau lembaga keuangan lain akan mengecil karena riwayat pembayaran dinilai buruk. Jalan keluar satu-satunya adalah melunasi seluruh kewajiban dan menunggu proses pembaruan data serta masa 24 bulan hingga catatan buruk tersebut tak lagi muncul di SLIK.

Adapun kategori skor kredit di SLIK OJK dibagi sebagai berikut. Kode 1 atau lancar berarti debitur membayar cicilan tepat waktu tanpa tunggakan. Kode 2 atau dalam perhatian khusus menunjukkan adanya keterlambatan 1 sampai 90 hari. Kode 3, kurang lancar, menandakan penundaan pembayaran 91 hingga 120 hari dari jatuh tempo. Kode 4, diragukan, berlaku untuk keterlambatan antara 121 sampai 180 hari. Sementara kode 5, macet, mencerminkan debitur tidak memenuhi kewajiban lebih dari 180 hari dan masuk kategori paling bermasalah.

Bagi masyarakat yang sedang atau pernah berutang, termasuk lewat pinjol, disarankan untuk memantau data SLIK OJK secara berkala. Pengecekan bisa dilakukan dengan dua cara, yakni datang langsung ke kantor OJK maupun mengajukan permohonan secara online.

Untuk pemeriksaan secara luring, pemohon cukup datang ke kantor OJK terdekat dengan membawa KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA. Setelah proses administrasi, hasil informasi debitur akan dikirim ke alamat email yang didaftarkan.

Sementara itu, layanan daring dapat diakses melalui laman https://idebku.ojk.go.id. Pengguna perlu memilih menu pendaftaran, mengisi data yang diminta mulai dari jenis identitas, informasi pribadi, hingga nama ibu kandung, lalu mengunggah dokumen pendukung yang sama seperti pengajuan secara langsung. Pemohon juga diminta mengunggah foto diri sesuai petunjuk dan menyetujui pernyataan kebenaran data sebelum mengajukan permohonan. Usai pendaftaran, OJK akan mengirimkan nomor registrasi lewat email. Status permohonan bisa dipantau di menu “Status Layanan” pada situs yang sama. Apabila semua persyaratan terpenuhi, OJK biasanya mengirimkan hasil SLIK ke email pemohon maksimal satu hari kerja setelah registrasi.

Dengan memahami cara kerja SLIK OJK, siklus pelaporan lembaga keuangan, serta durasi catatan kredit bermasalah menempel di sistem, debitur diharapkan lebih berhati-hati sebelum mengambil pinjaman, termasuk pinjol. Galbay mungkin tampak sebagai pilihan jalan pintas dalam jangka pendek, namun konsekuensi administratif dan finansialnya bisa menghambat berbagai rencana keuangan di masa depan.

Berita Terkait