18 December 2025, 19:18

Mulai 1 Januari 2026 Registrasi SIM Pakai Verifikasi Wajah, Komdigi: Scam Call Tembus 30 Juta/Bulan

(Komdigi) mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk pelanggan baru mulai 1 Januari 2026.

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
1,855
Mulai 1 Januari 2026 Registrasi SIM Pakai Verifikasi Wajah, Komdigi: Scam Call Tembus 30 Juta/Bulan
Implementasi awal registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah atau face recognition dimulai pada 1 Januari 2026. CNN Indonesia/Safir Makki

Perspektif.co.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk pelanggan baru mulai 1 Januari 2026. Penerapan tahap awal dilakukan lewat skema “hybrid” alias sukarela, di mana calon pelanggan baru masih bisa memilih registrasi cara lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) (dan pada sejumlah kanal informasi juga disebut bersama Nomor Kartu Keluarga/NoKK), atau memakai NIK dengan verifikasi biometrik wajah. Kebijakan ini baru berjalan penuh per 1 Juli 2026, ketika registrasi pelanggan baru diarahkan wajib menggunakan biometrik.

Rencana implementasi itu disampaikan dalam forum talkshow bertajuk “Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition” yang digelar di Jakarta pada Rabu, 17 Desember 2025, melibatkan Komdigi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir memastikan operator seluler siap menjalankan skema baru tersebut, dengan masa transisi pada semester pertama 2026 sebelum diberlakukan penuh pada pertengahan tahun. 

Marwan menegaskan, pada masa awal penerapan 1 Januari 2026, masyarakat masih diberi pilihan dua metode registrasi. “Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” kata Marwan. Ia juga menekankan kebijakan itu hanya berlaku untuk pelanggan baru. “Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi,” ujarnya. 

Dari sisi pemerintah, Komdigi mengaitkan kebijakan registrasi berbasis biometrik dengan upaya menekan kejahatan digital yang menjadikan nomor seluler sebagai “pintu masuk” berbagai modus. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyebut hampir seluruh pola kejahatan siber—mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga rekayasa sosial—mengandalkan nomor seluler sebagai alat utama. “Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp 7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” kata Edwin. 

Edwin juga menyinggung persoalan “pembengkakan” jumlah nomor seluler yang beredar dan dampaknya ke tata kelola spektrum serta kebersihan basis data pelanggan. Ia menyebut lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, sementara populasi dewasa Indonesia diperkirakan sekitar 220 juta. “Jadi sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital,” ujarnya. 

Data yang dirujuk dalam paparan itu juga menyorot besarnya skala masalah penipuan. Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi disebut telah melampaui 332 juta. Namun, Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun. Angka tersebut menjadi bagian dari latar belakang kebijakan registrasi biometrik yang diproyeksikan dapat mempersempit ruang penyalahgunaan identitas untuk aktivasi nomor. (ANTARA News)

Komdigi menilai mekanisme registrasi yang selama ini mengandalkan input data identitas rentan disalahgunakan ketika NIK/KK dipinjam, diperjualbelikan, atau dipakai tanpa persetujuan pemilik identitas. Dalam konteks kebijakan, langkah registrasi berbasis biometrik disebut sebagai pembaruan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang sebelumnya menempatkan registrasi NIK dan nomor KK sebagai syarat untuk nomor baru.

Selama masa transisi 1 Januari hingga 30 Juni 2026, pemerintah menyebut uji coba akan menjadi bahan evaluasi sebelum implementasi penuh 1 Juli 2026. Dalam fase hybrid, pelanggan baru bisa memilih jalur registrasi lama atau verifikasi wajah yang terhubung ke data kependudukan. Untuk menjangkau wilayah pedesaan dan kelompok pengguna ponsel non-smartphone, skema bantuan registrasi melalui kanal web dan/atau gerai operator juga disiapkan. “Antisipasinya untuk rural area bisa pakai web. Jadi datang ke gerai, lalu gerai akan membantu. Kami juga realize masih ada feature phone di masyarakat bawah,” kata Marwan. 

Dari sisi kesiapan teknis dan tata kelola data, pelaksanaan registrasi biometrik ini juga disebut dilakukan dengan kolaborasi pemanfaatan data kependudukan melalui kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Dalam sejumlah penjelasan, operator juga diklaim telah menyiapkan standar pengamanan tertentu, termasuk penerapan sistem keamanan informasi serta teknologi “liveness detection” untuk mengurangi risiko pemalsuan saat verifikasi wajah dilakukan. 

Ke depan, kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik ini akan menjadi salah satu instrumen pemerintah dan industri untuk menata ulang validitas pelanggan seluler, sekaligus menekan beban ekonomi dari penipuan digital yang menyasar masyarakat. Dengan jadwal implementasi yang sudah dipatok—hybrid mulai 1 Januari 2026 dan penuh mulai 1 Juli 2026—operator seluler dan pemerintah akan menguji efektivitas mekanisme baru tersebut pada semester pertama 2026 sebelum kewajiban registrasi biometrik diberlakukan menyeluruh untuk pelanggan baru.

Berita Terkait