21 February 2026, 17:06

Ketua MKMK “Diserang” Laporan Etik: Formasi Adukan Palguna ke MKMK, Ini Deretan Tuduhannya

Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) melayangkan aduan etik terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
777
Ketua MKMK “Diserang” Laporan Etik: Formasi Adukan Palguna ke MKMK, Ini Deretan Tuduhannya
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna (Ari Saputra/detikFoto)

JAKARTA, Perspektif.co.id - Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) melayangkan aduan etik terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna. Laporan itu diajukan ke MKMK dengan dalih dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, yang menurut Formasi berkaitan dengan cara Palguna menjalankan fungsi dan kewenangan sebagai ketua majelis etik. 

Dalam keterangan resminya pada Sabtu (21/2/2026), Formasi menilai ada pola tindakan yang dinilai melampaui kepatutan. “Formasi menilai bahwa sikap dan tindakan I Dewa Gede Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman,” demikian bunyi pernyataan Formasi. 

Aduan tersebut memuat beberapa poin yang menjadi sorotan. Pertama, Formasi menyinggung komentar Palguna yang dianggap terlalu keras terhadap lembaga negara lain, terutama Badan Legislasi DPR RI, dan disampaikan di luar forum resmi. Salah satu bukti yang diklaim dilampirkan adalah pernyataan Palguna dalam diskusi daring pada Mei 2024 yang menyebut revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi sebagai “gangguan terbesar dalam sejarah”. 

Kedua, Formasi menilai Palguna melanggar prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas karena membeberkan detail absensi Hakim Konstitusi Anwar Usman kepada publik dalam laporan tahunan 2025. Menurut Formasi, penyampaian informasi itu dipandang tak etis karena dilakukan sebelum mekanisme internal dinyatakan selesai secara final. 

Poin lain yang diangkat Formasi adalah penggunaan pernyataan bernada emosional oleh Palguna saat menanggapi situasi di Mahkamah Konstitusi. Formasi menyoroti frasa seperti “hati saya remuk” dan menilai ungkapan semacam itu tidak objektif serta tidak sejalan dengan posisi Ketua MKMK sebagai penjaga etik. 

Formasi juga menautkan aduan dengan dinamika yang mencuat pada Februari 2026, ketika Palguna disebut menyatakan lebih baik diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik tertentu dalam rapat bersama DPR. Bagi pelapor, momen itu dibaca sebagai ketegangan relasi kelembagaan yang berpotensi mengganggu marwah mekanisme etik. 

Tak hanya itu, Formasi mengingatkan adanya catatan pemeriksaan Palguna oleh Dewan Etik pada 2017 yang dikaitkan dengan perkara suap Patrialis Akbar, sebagai konteks rekam jejak integritas yang menurut mereka relevan untuk dinilai ulang. Formasi meminta MKMK menelusuri dugaan pelanggaran secara menyeluruh, membuka proses secara transparan, dan menjatuhkan sanksi yang dinilai proporsional demi menjaga wibawa kekuasaan kehakiman. 

“Seorang Ketua MKMK dituntut menunjukkan integritas moral yang tak tercela dan kedewasaan etik yang konsisten. Kami melihat adanya pola perilaku yang justru berisiko mereduksi standar etik di lingkungan Mahkamah Konstitusi,” kata Formasi dalam pernyataannya. 

Dari pihak MKMK, Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan aduan tersebut telah diterima. Fajar menyebut laporan masuk pada 18 Februari 2026. “Sudah diterima Sekretariat MKMK. Tanggal 18 Februari,” ujar Fajar saat dikonfirmasi. 

Palguna juga merespons isu pelaporan itu. Dihubungi terpisah, ia mengaku sempat mengira laporan tersebut “salah alamat” karena yang dilaporkan disebut sebagai hakim konstitusi. “Kemarin saya memang sudah menerima kabar ini dari Sekretariat. Namun, karena konon yang dilaporkan ‘hakim konstitusi’ I Dewa Gede Palguna, ya saya pikir itu salah alamat,” kata Palguna. 

Meski begitu, Palguna menyatakan siap menghadapi proses yang ditujukan kepadanya. “Ya tentu harus saya hadapi dengan jiwa besar dan rendah hati. Ini adalah risiko pekerjaan,” ujarnya. 

Berita Terkait