04 December 2025, 14:22

Luhut Binsar Pandjaitan Bantah Keras Disebut Pemilik Toba Pulp Lestari: “Informasi Itu Keliru dan Tak Berdasar”

perusahaan yang belakangan disorot publik dan dikaitkan dengan bencana banjir di Pulau Sumatra.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,819
Luhut Binsar Pandjaitan Bantah Keras Disebut Pemilik Toba Pulp Lestari: “Informasi Itu Keliru dan Tak Berdasar”
Luhut membantah kabar bahwa dirinya merupakan pemilik PT Toba Pulp Lestari, perusahaan yang diduga menjadi biang kerok banjir besar di Pulau Sumatra. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Perspektif.co.id - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya angkat suara menepis tudingan bahwa dirinya adalah pemilik PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan yang belakangan disorot publik dan dikaitkan dengan bencana banjir di Pulau Sumatra. Melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, Luhut menegaskan tidak memiliki hubungan apa pun dengan perusahaan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Informasi tersebut adalah tidak benar. Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun—baik secara langsung maupun tidak langsung—dengan Toba Pulp Lestari,” ujar Jodi dalam keterangan resmi, Kamis (4/12/2025). Ia menegaskan setiap klaim yang beredar di ruang publik mengenai kepemilikan atau keterlibatan Luhut dengan TPL merupakan tuduhan yang keliru dan tidak didukung data.

Jodi menambahkan, Luhut selama ini berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan terkait transparansi, etika pemerintahan, dan pengelolaan potensi konflik kepentingan. Menurutnya, Luhut juga terbuka terhadap proses verifikasi fakta dan mendorong publik untuk merujuk pada sumber informasi yang kredibel sebelum menyimpulkan sesuatu.

“Setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar,” tegas Jodi.

Ia juga mengimbau semua pihak berhati-hati dalam menyebarkan kabar yang belum terverifikasi agar tidak memperburuk disinformasi di tengah masyarakat. “Kami mengimbau seluruh pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, serta mengutamakan etika dalam ruang digital agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan disinformasi di masyarakat,” lanjutnya.

Untuk memastikan akurasi informasi, Jodi mempersilakan media maupun publik untuk melakukan klarifikasi langsung ke pihaknya jika masih ada pertanyaan. “Untuk memastikan akurasi dan mencegah penyebaran informasi palsu, kami mempersilakan media maupun publik untuk melakukan klarifikasi langsung kepada pihak kami apabila diperlukan,” ujarnya.

Isu yang menyeret nama Luhut mencuat di tengah sorotan terhadap operasional PT Toba Pulp Lestari. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebelumnya merekomendasikan agar pemerintah pusat menutup kegiatan usaha TPL. Rekomendasi itu dikeluarkan menyusul konflik agraria yang berkepanjangan antara perusahaan dan komunitas adat di Buntu Panaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Bobby menyatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mengirim surat resmi kepada pemerintah pusat paling lambat sepekan setelah rekomendasi tersebut disampaikan. Menurutnya, langkah itu penting mengingat areal konsesi TPL tersebar di 12 kabupaten di Sumut sehingga dampak sosial dan lingkungannya dinilai sangat luas.

Di sisi lain, manajemen Toba Pulp Lestari menampik tuduhan bahwa operasional perusahaan menjadi penyebab banjir besar di sejumlah wilayah Sumatra yang menelan ratusan korban jiwa. Melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (1/12/2025), perseroan menegaskan tidak bertanggung jawab atas bencana tersebut.

“Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi,” kata Corporate Secretary TPL, Anwar Lawden. Ia menjelaskan, seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) perseroan diklaim telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan prinsip pengelolaan hutan lestari diterapkan.

TPL juga menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan keberlanjutan yang dianggap adil dan bertanggung jawab di area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. “Mengenai tuduhan deforestasi, kami tegaskan bahwa perseroan melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Anwar.

Di tengah eskalasi kritik terhadap perusahaan dan sorotan publik yang menyeret nama pejabat negara, klarifikasi Luhut melalui juru bicaranya menjadi penegasan bahwa ia menolak semua tudingan terkait kepemilikan maupun keterlibatan dalam operasional PT Toba Pulp Lestari.

Berita Terkait