13 February 2026, 22:08

KPK Sita 5 Koper Uang Rp 5 Miliar di Ciputat, Kasus Suap Bea Cukai Seret 6 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,525
KPK Sita 5 Koper Uang Rp 5 Miliar di Ciputat, Kasus Suap Bea Cukai Seret 6 Tersangka
Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dengan melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp 5 miliar yang dikemas dalam lima koper.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di DJBC.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Dari lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan lima koper berisi uang tunai dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar. Uang yang disita terdiri atas berbagai mata uang, baik rupiah maupun valuta asing.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk rupiah, USD, SGD, Hong Kong dolar, hingga ringgit,” jelasnya.

Selain uang tunai, penyidik turut menyita dokumen dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE lainnya. Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” ungkap Budi.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK mengungkap adanya dugaan pengaturan jalur impor yang membuat barang-barang palsu atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan sesuai ketentuan. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan adanya kesepakatan antara sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta terkait pengaturan jalur impor.

Dalam perkara tersebut, diduga terdapat pengondisian parameter jalur merah dalam sistem pelayanan pengawasan barang impor. Berdasarkan aturan Kementerian Keuangan, jalur hijau memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik.

“Selanjutnya, FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,” ujar Asep.

Data rule set tersebut kemudian dimasukkan ke mesin pemindai atau mesin targeting barang. Pengaturan itu diduga membuat barang milik PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang yang diduga palsu dan ilegal dapat lolos masuk ke Indonesia.

“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.

KPK menduga pihak PT Blueray menyerahkan uang kepada sejumlah pegawai Bea Cukai pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai ‘jatah’. Sejauh ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC, Orlando selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta yakni Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dari PT Blueray.

Berita Terkait