04 January 2026, 16:52

KPK “Sesegera Mungkin” Tahan Satori-Heri Gunawan: Duit CSR BI-OJK Miliaran Diduga Dicuci lewat Deposito hingga Bisnis

(KPK) menyatakan penahanan terhadap dua anggota DPR RI yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,136
KPK “Sesegera Mungkin” Tahan Satori-Heri Gunawan: Duit CSR BI-OJK Miliaran Diduga Dicuci lewat Deposito hingga Bisnis
KPK bakal segera tahan tersangka korupsi anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan di kasus CSR BI. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

JAKARTA, Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penahanan terhadap dua anggota DPR RI yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dilakukan dalam waktu dekat. Dua tersangka itu adalah Satori dan Heri Gunawan.

“Sesegera mungkin, karena proses penyidikan juga masih terus berlangsung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (4/1/2026). 

Budi menegaskan, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memperkuat alat bukti. Proses tersebut dilakukan lewat pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti hasil penggeledahan. KPK juga mulai menelusuri dan menyita aset yang diduga terkait atau bersumber dari tindak pidana, sebagai pintu awal pemulihan keuangan negara.

“Sesegera mungkin. Proses penyidikan masih berjalan,” ujar Budi. Ia menyebut tim penyidik terus mengumpulkan serta memperkuat bukti-bukti dugaan penyimpangan program sosial BI dan OJK. 

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyebut pemeriksaan saksi tidak hanya dari unsur DPR. Penyidik juga meminta keterangan dari BI dan OJK sebagai pemilik program, termasuk pihak-pihak lain yang mengetahui pelaksanaan riil program di lapangan. “Supaya berkasnya betul-betul firm,” kata Budi. 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana program tanggung jawab sosial atau program sosial BI dan OJK pada periode 2020–2023. Antara lain mencakup Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program penyuluhan/edukasi keuangan OJK. KPK menyebut perkara berangkat dari hasil analisis PPATK dan pengaduan masyarakat, lalu masuk tahap penyidikan umum sejak Desember 2024. 

Sejalan dengan pengumpulan bukti, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti, yakni Gedung BI di Jalan Thamrin (Jakarta Pusat) dan kantor OJK. Penetapan tersangka terhadap Satori dan Heri Gunawan diumumkan KPK pada 7 Agustus 2025. 

KPK menduga, dana program sosial tersebut tidak digunakan sesuai ketentuan proposal kegiatan. Dalam konstruksi yang pernah dipaparkan KPK, dana program sosial disalurkan melalui yayasan yang dikelola pihak terkait, tetapi sejumlah kegiatan yang dipersyaratkan diduga tidak direalisasikan.

Nilai dugaan penerimaan dana yang dikaitkan dengan perkara ini juga dipaparkan dalam perkembangan penyidikan. Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, dengan rincian Rp6,26 miliar berasal dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui program penyuluhan/edukasi keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. 

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya antara lain Rp6,30 miliar dari BI melalui PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui program penyuluhan/edukasi keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. 

Penyidik menduga, kedua tersangka kemudian melakukan skema pencucian uang dengan mengalirkan penerimaan melalui yayasan sebelum bergerak ke rekening pribadi maupun rekening penampung. Dalam dugaan terhadap Heri Gunawan, dana disebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan pribadi, mulai dari pengembangan usaha kuliner hingga pembelian aset.

Sedangkan dalam dugaan terhadap Satori, KPK menyoroti penggunaan dana untuk kepentingan pribadi seperti penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta aset lainnya. Penyidik juga menelisik dugaan rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak mudah terdeteksi dalam rekening koran. 

Atas perkara tersebut, KPK menjerat keduanya dengan pasal gratifikasi dalam UU Tipikor, serta pasal TPPU. Dalam pemberitaan dan keterangan yang beredar, Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di tengah proses yang masih berjalan, desakan publik agar penahanan segera dilakukan juga terus muncul. Formappi, misalnya, meminta KPK tidak berlarut-larut karena dinilai menyangkut kredibilitas penegakan hukum dan parlemen. 

KPK menegaskan fokus utama penyidik saat ini adalah memastikan berkas perkara lengkap, alat bukti kuat, dan rangkaian perbuatan bisa dibuktikan secara utuh—termasuk penelusuran aset dan aliran dana. Dengan strategi itu, penahanan disebut tinggal menunggu momentum ketika kebutuhan pembuktian dan administrasi penyidikan dinilai sudah “firm”. 

Berita Terkait