JAKARTA, Perspektif.co.id – Aktor Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Pria bernama lengkap Muhammad Ammar Akbar itu bersama empat warga binaan lain dipindahkan menuju Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan usai proses hukum terhadap kasusnya memasuki tahap pelaksanaan pidana.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti membenarkan pemindahan Ammar Zoni dan empat narapidana lainnya ke lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum tersebut.
“Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan,” ujar Rika Aprianti kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Pemindahan dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 23.55 WIB. Sebelum diberangkatkan, Ammar Zoni dan narapidana lainnya lebih dulu menjalani pemeriksaan administrasi serta pengecekan kesehatan sesuai prosedur.
Rika menjelaskan proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat yang melibatkan berbagai unsur aparat keamanan.
“Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri serta petugas Lapas Narkotika Jakarta,” katanya.
Rombongan narapidana tersebut tiba di Nusakambangan pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.55 WIB. Setelah tiba, mereka kembali menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum resmi ditempatkan di lapas.
“Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP,” jelas Rika.
Sebelumnya, Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (23/4/2026). Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Ammar dihukum sembilan tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Ammar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyebut Ammar terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer,” ujar hakim saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” lanjut majelis hakim.