07 December 2025, 09:02

Inggris Legalkan Kripto sebagai Aset Properti, Investor Diuntungkan?

Inggris resmi mengakui kripto sebagai properti sah lewat undang-undang baru 2025. Kebijakan ini memperkuat perlindungan hukum aset digital serta warisan.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
2,367
Inggris Legalkan Kripto sebagai Aset Properti, Investor Diuntungkan?
Bitcoin/Ilustrasi.

Perspektif.co.id - Regulasi aset kripto di Inggris memasuki babak baru setelah Parlemen menyetujui Property (Digital Assets etc.) Act 2025, sebuah undang-undang yang secara eksplisit mengakui aset digital termasuk kripto dan stablecoin sebagai bentuk properti yang sah secara hukum. 

RUU ini telah memperoleh Royal Assent dari Raja Charles III pada awal pekan, menandai pengakuan penuh aset digital dalam sistem hukum Inggris.

Mengutip laporan Cryptonews, aturan baru tersebut menempatkan kepemilikan aset kripto sejajar dengan aset tradisional. Dengan status ini, aset digital dapat secara sah dimiliki, diwariskan, dan dipulihkan ketika terjadi kasus pencurian atau sengketa kepemilikan. 

Sebelumnya, pengadilan di Inggris sudah kerap memperlakukan aset digital sebagai properti, namun hanya melalui putusan kasus per kasus tanpa landasan eksplisit dalam undang-undang.

Asosiasi industri seperti CryptoUK menyambut positif kejelasan definisi hukum ini. Kepastian status aset digital sebagai properti dinilai akan memudahkan proses penegakan hukum, mulai dari penyelesaian sengketa, pembuktian kepemilikan, pemulihan aset yang dicuri, hingga proses kebangkrutan dan pengurusan warisan yang melibatkan kripto. 

Selama ini, aset digital kerap berada di “zona abu-abu” karena tidak sepenuhnya masuk ke dalam dua kategori properti klasik dalam hukum Inggris, yakni benda fisik dan hak kontraktual.

Rekomendasi Law Commission pada 2024 yang mendorong pemerintah untuk mengklasifikasikan aset digital sebagai bentuk personal property tersendiri kini terjawab melalui regulasi tersebut. 

Undang-undang baru ini menegaskan bahwa sesuatu yang bersifat digital atau elektronik tetap dapat diperlakukan sebagai properti yang sah, sehingga menghilangkan ambiguitas yang selama ini menghambat kepastian hukum bagi pemilik dan pelaku usaha aset digital.

Pemerintah Inggris memposisikan regulasi ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menjadikan London dan sekitarnya sebagai pusat keuangan digital global. Data otoritas setempat menunjukkan sekitar 12 persen warga Inggris telah memiliki aset kripto, dan angka tersebut terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir seiring meluasnya adopsi teknologi blockchain dan aset digital.

Di sisi lain, Bank of England tengah menggelar konsultasi publik untuk menyusun kerangka regulasi stablecoin yang berdenominasi pound sterling. 

Wakil Gubernur Sarah Breeden sebelumnya menyatakan bahwa kerangka aturan ini akan disusun dengan kecepatan yang sebanding dengan Amerika Serikat, menggarisbawahi ambisi Inggris untuk mempercepat integrasi pembayaran digital dalam sistem keuangan nasional.

Penguatan posisi hukum aset digital ini berjalan paralel dengan sejumlah agenda regulasi lain. Pemerintah tengah mempertimbangkan pelarangan donasi kripto untuk partai politik dalam proses pembahasan Elections Bill. Jika disahkan, ketentuan tersebut berpotensi langsung mempengaruhi partai seperti Reform UK yang tercatat sebagai salah satu penerima sumbangan dalam bentuk aset digital.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kerangka pajak baru untuk aktivitas decentralized finance (DeFi). Salah satu opsi yang dibahas adalah pengaturan agar pengguna tidak otomatis dikenai pajak capital gain setiap kali menyetor token ke protokol lending atau liquidity pool. Pendekatan ini bertujuan menyederhanakan kewajiban perpajakan sekaligus mendorong inovasi di sektor DeFi tanpa membebani pengguna dengan kompleksitas pajak berlapis.

Kombinasi pengakuan aset digital sebagai properti, penguatan regulasi stablecoin, penataan kerangka pajak DeFi, dan potensi pengaturan donasi politik berbasis kripto mencerminkan upaya Inggris membangun ekosistem aset digital yang lebih tertib, terlindungi, dan kompetitif. 

Bagi pelaku industri, kepastian hukum ini diharapkan menjadi fondasi baru untuk menarik investasi dan inovasi, di tengah persaingan global yang kian ketat dalam industri keuangan digital.***

Berita Terkait