14 January 2026, 18:08

Dapodik 2026.b Resmi Dirilis: Sekolah Wajib Uninstall Versi Lama, Input Sarpras Ditutup 28 Februari 2026

Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) resmi merilis pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2026.b pada Selasa (13/1/2026)

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
2,743
Dapodik 2026.b Resmi Dirilis: Sekolah Wajib Uninstall Versi Lama, Input Sarpras Ditutup 28 Februari 2026
cara install Dapodik 2026.b wajib uninstall versi lama / doc : istmewa

Perspektif.co.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) resmi merilis pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2026.b pada Selasa (13/1/2026) untuk mendukung pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026. Rilis ini merujuk Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen Nomor 0253/C/TI.03.00/2026 tentang pemutakhiran Dapodik semester genap. 

Dalam pengumuman di laman resmi Dapodik, Kemendikdasmen menegaskan pembaruan kali ini bukan sekadar pembaruan kecil. Aplikasi Dapodik 2026.b dirilis dalam bentuk installer penuh, sehingga satuan pendidikan diminta mencopot aplikasi versi lama sebelum memasang versi terbaru. “Aplikasi Dapodik versi 2026.b dirilis dalam bentuk installer, oleh sebab itu Satuan Pendidikan harus melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu,” tulis Admin Dapodik dalam rilis tersebut.

Kemendikdasmen juga merinci alur pemasangan yang harus diikuti operator sekolah, mulai dari mengunduh installer melalui laman unduhan resmi, melakukan instalasi, lalu melakukan refresh (Ctrl+F5) untuk memastikan sistem sudah terbarukan, dilanjutkan registrasi (daring atau luring). Bagi sekolah yang memilih registrasi luring, operator diminta memastikan telah mengunduh prefill terbaru sebelum masuk, memilih semester genap 2025/2026, mengisi data sesuai kondisi riil, melakukan validasi hingga sinkronisasi. 

Sejumlah pembaruan teknis ikut dibawa pada versi 2026.b. Ditjen PAUD Dikdasmen menyebut ada penyesuaian mekanisme pengambilan data pada Dashboard PAUD HI, penyesuaian aturan validasi khusus bagi Sekolah Rakyat (SR), serta pembaruan referensi buku yang bersumber dari Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) termasuk penyesuaian tampilan untuk buku berjenis nonteks.

Perubahan paling terasa untuk operator sekolah ada pada pendataan kelistrikan dan layanan internet. Pemerintah menata ulang isian agar lebih terstruktur dan terstandar, menambahkan elemen isian baru, serta menerapkan validasi wajib isi pada data listrik dan internet. Artinya, kelengkapan data dua komponen ini akan menjadi titik krusial dalam proses pemutakhiran semester genap. 

Selain urusan instalasi, Kemendikdasmen mengingatkan batas waktu penting terkait sarana prasarana (sarpras). Perbaikan data prasarana yang meliputi tanah, bangunan, dan ruang dilakukan melalui Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan (SP Datadik) dan memerlukan persetujuan Dinas Pendidikan melalui Aplikasi Manajemen Dinas. Satuan pendidikan diminta memastikan seluruh isian data prasarana lengkap dan sesuai ketentuan paling lambat 28 Februari 2026, sebelum penginputan ditutup pada Aplikasi Dapodik. 

Kebijakan lain yang ditegaskan dalam rilis ini adalah penutupan penambahan peserta didik baru melalui Aplikasi Dapodik untuk jenjang PAUD dan SD. Jika ada penambahan peserta didik baru pada dua jenjang tersebut, prosesnya diarahkan melalui Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan (SP Datadik), bukan lagi lewat modul di aplikasi Dapodik. 

Kemendikdasmen juga menginstruksikan peran Dinas Pendidikan untuk mendorong pemutakhiran Dapodik semester genap menggunakan versi 2026.b, melakukan verifikasi dan validasi, serta memastikan satuan pendidikan di wilayahnya aktif beroperasi. Di sisi sekolah, kepala satuan pendidikan diminta ikut memastikan data terbarukan, termasuk pembaruan titik koordinat satuan pendidikan melalui layanan vervalsp dan pemutakhiran nilai peserta didik lewat e-Rapor yang terintegrasi dengan Dapodik. 

Rilis ini sekaligus menjadi sinyal bahwa semester genap 2025/2026 akan lebih ketat dari sisi kualitas isian, khususnya pada variabel yang selama ini kerap jadi “bolong” seperti listrik-internet dan konsistensi sarpras. Tim Dapodik menutup pengumuman dengan permintaan agar satuan pendidikan segera melakukan instalasi untuk mendukung kelancaran pendataan. 

Berita Terkait