23 January 2026, 11:45

Cuaca Ekstrem Bikin Jakarta “Balik ke Rumah”: WFH & PJJ Resmi Berlaku sampai 28 Januari 2026

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kembali kebijakan work from home (WFH) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ)

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
938
Cuaca Ekstrem Bikin Jakarta “Balik ke Rumah”: WFH & PJJ Resmi Berlaku sampai 28 Januari 2026
Pemprov DKI Jakarta terapkan PJJ dan WFH hingga 28 Januari 2026 akibat cuaca ekstrem. Kebijakan ini untuk keselamatan pelajar dan pekerja. (Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana)

Persppektif.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kembali kebijakan work from home (WFH) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyusul cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi yang memicu banjir serta gangguan mobilitas di ibu kota. Kebijakan itu berlaku mulai Kamis (22/1/2026) hingga Rabu (28/1/2026)

Pemprov DKI menyatakan kebijakan ini diambil untuk meminimalkan risiko keselamatan warga sekaligus memastikan aktivitas tetap berjalan. “Untuk menjaga keselamatan bersama di tengah cuaca ekstrem, WFH dan PJJ kembali diterapkan hingga 28 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN, pekerja swasta, dan pelajar,” demikian keterangan yang disampaikan Pemprov DKI lewat kanal resminya. 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut kebijakan school from home dan WFH menjadi opsi untuk menjaga kelancaran aktivitas, terutama ketika hujan deras memicu banjir dan kemacetan. “Kalau curah hujan tinggi, banjir, dan juga persoalan kemacetan lalu lintas, dengan School From Home dan Work From Home, saya yakin aktivitas bisa tetap berjalan,” ujar Pramono. 

Dari sisi aturan, payung kebijakan WFH dan PJJ dituangkan dalam sejumlah surat edaran. WFH bagi ASN diatur melalui Surat Edaran Sekda DKI Nomor 2/SE/2026, yang pada prinsipnya memberi ruang kerja dari rumah bagi pegawai dengan akses jalan terdampak banjir. (Katadata) Sementara WFH untuk pekerja swasta mengacu pada SE Kadisnakertransgi Nomor e-0001/SE/2026, dengan penyesuaian sesuai kondisi objektif dan pengaturan internal perusahaan. 

Adapun PJJ diterapkan berdasarkan SE Dinas Pendidikan DKI Nomor 9/SE/2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan SE Sekda, sekaligus mempertimbangkan informasi prediksi cuaca dari BPBD DKI, termasuk surat e-0016/TB.01.02 tertanggal 22 Januari 2026

Pemprov menegaskan kebijakan WFH tidak berlaku menyeluruh. Instansi/perusahaan yang beroperasi 24 jam atau memberikan layanan langsung kepada masyarakat—seperti kesehatan, transportasi umum, logistik vital, energi, dan utilitas dasar—tetap diminta berjalan dengan pengaturan yang proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan. 

Pramono menambahkan, penerapan school from home maupun WFH akan menyesuaikan perkembangan cuaca, dan Pemprov bisa menerbitkan edaran lanjutan bila dibutuhkan. 

Berita Terkait