TEKNOLOGI, Perspektif.co.id — Platform teknologi hukum berbasis kecerdasan buatan asal Indonesia, Veritask, resmi memperkenalkan AiYU sebagai sistem Agentic Artificial Intelligence pertama di Tanah Air yang secara khusus dirancang untuk kebutuhan sektor hukum dan kepatuhan korporasi. Pengumuman ini dilakukan di Jakarta pada Selasa, 22 April 2026, menandai babak baru dalam lanskap legal technology nasional yang selama ini didominasi oleh solusi berbasis pencarian statis atau chatbot generik tanpa kemampuan verifikasi sumber secara mandiri.
Berbeda dengan sistem AI hukum konvensional yang hanya menampilkan jawaban tanpa transparansi asal-usul informasi, AiYU memungkinkan pengguna menelusuri dasar setiap rekomendasi hingga tingkat pasal, versi amendemen, status keberlakuan peraturan, serta logika penelusuran yang digunakan secara menyeluruh. Dalam praktik hukum, kemampuan ini dikenal sebagai traceability — sebuah kapabilitas yang selama ini menjadi titik buta mayoritas platform AI di industri jasa hukum global.
“Kami tidak membangun chatbot hukum. Itu ada banyak. Kami membangun infrastruktur dan sistem yang bisa mengaudit jawabannya sendiri. Di industri hukum, yang bisa dipertanggungjawabkan lebih penting daripada yang tercepat,” ujar Chief Product and Technology Officer sekaligus Co-Founder Veritask, Eugenius Mario, dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip Koran Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Platform ini dibangun sebagai sistem AI-native dari awal, menempatkan regulasi sebagai fondasi arsitektur utama, bukan sekadar lapisan tambahan di atas basis data yang sudah ada. Pendekatan tersebut menghadirkan kemampuan end-to-end yang mencakup legal drafting, translasi, review klausul kontrak, hingga penyusunan kajian hukum komprehensif, semuanya dalam satu antarmuka tanpa perlu berpindah aplikasi. Fitur regulatory intelligence yang tertanam di dalamnya memastikan pengguna senantiasa terhubung dengan regulasi dan putusan pengadilan terkini, didukung oleh lebih dari 300 ribu peraturan dan jutaan putusan pengadilan Indonesia yang basis datanya terus diperbarui setiap hari.
Sebagai sistem agentic, AiYU mampu menjalankan riset secara mandiri dan menampilkan setiap tahap proses secara real-time — mulai dari memahami pertanyaan, mengumpulkan regulasi yang relevan, hingga menyusun analisis akhir yang dapat langsung digunakan praktisi hukum. Kapabilitas ini secara langsung menjawab kebutuhan mendesak yang telah lama dirasakan dunia hukum korporasi Indonesia, di mana kecepatan analisis regulasi kerap berbenturan dengan tuntutan akuntabilitas dan ketelitian yang tidak bisa dikompromikan.
“Pengetahuan hukum yang saya kumpulkan selama 23 tahun tidak seharusnya berakhir di kepala saya. Veritask adalah cara saya memastikan apa yang saya tekuni bisa dipakai oleh pengacara muda di Semarang, pemilik UMKM di Medan, dan siapa pun yang selama ini tidak punya akses. Saya ingin akses hukum yang baik berhenti menjadi barang mewah,” kata Chief Legal Officer sekaligus Co-Founder Veritask, Sri H. Rahayu, yang membawa pengalaman lebih dari dua dekade di industri hukum untuk membangun platform ini, dikutip Investortrust.id, Selasa (21/4/2026).
Melalui AiYU, Veritask juga membuka akses terhadap teknologi yang sebelumnya hanya terjangkau oleh korporasi besar dengan biaya puluhan juta rupiah per bulan, menjadikan kualitas analisis hukum sekelas konsultan berpengalaman kini dapat diakses oleh segmen yang jauh lebih luas. Segmen yang dibidik mencakup kantor hukum skala menengah, tim in-house legal perusahaan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang kerap tersandung ketidakpahaman regulasi dalam menjalankan operasional bisnis sehari-hari.
Seorang praktisi hukum yang telah mencoba platform ini mengakui bahwa transparansi menjadi faktor pembeda yang paling dirasakan dalam penggunaannya sehari-hari, karena setiap output dapat diperiksa langsung oleh pengguna tanpa harus mempercayai sistem secara buta.
“Yang membuat saya nyaman menggunakan AiYU adalah transparansinya. Saya dapat melihat dari mana setiap jawaban berasal dan memeriksanya sendiri apabila diperlukan,” ungkap Navy Sasmita, Manager Hukum di sebuah perusahaan energi nasional, dikutip Republika, Rabu (22/4/2026).
Peluncuran AiYU terjadi di tengah gelombang transformasi global sektor legal tech yang semakin agresif. Laporan dari Verbit.ai yang dirilis Januari 2026 menyebut bahwa lanskap AI hukum tahun ini telah bergeser dari eksperimentasi alat mandiri menuju integrasi mendalam ke dalam sistem alur kerja hukum dan kontrak, di mana kemampuan governance dan auditabilitas bukan lagi fitur tambahan, melainkan persyaratan arsitektur utama. Proyeksi dari Artificial Lawyer menegaskan bahwa AI agentic pada 2026 akan tertanam dalam model operasional inti firma hukum terkemuka, menggeser paradigma dari penanganan satu aksi tunggal menjadi sistem multi-agen terkoordinasi yang mampu menangani alur kerja kompleks secara simultan.
Di level global, persaingan di segmen ini kian memanas. Firma AI hukum seperti Harvey — yang didukung OpenAI dan telah meraih valuasi sekitar Rp81,25 triliun (USD 5 miliar, kurs Rp16.250) — menjadi bukti nyata besarnya potensi komersial AI dalam layanan profesional. Di China, startup serupa bernama Aiyu Intelligent Technology bahkan telah menyelesaikan putaran pendanaan Angel dan Pre-A dari sejumlah investor besar termasuk Future Capital dan SunStone Capital untuk mengakselerasi penerapan AI di industri hukum domestik. Veritask dengan AiYU kini memposisikan Indonesia sebagai medan pertarungan berikutnya di kawasan Asia Tenggara dalam segmen legal AI yang semakin diperebutkan.
Veritask mengklaim platform mereka mampu meningkatkan produktivitas kerja hukum hingga 80 persen, dengan satu antarmuka cerdas yang mencakup riset regulasi, penyusunan dokumen, hingga pengelolaan kepatuhan. AiYU saat ini dapat diakses melalui situs resmi Veritask di veritask.ai, dan perusahaan menyatakan basis datanya akan terus diperluas seiring pertumbuhan regulasi dan putusan pengadilan baru yang terbit setiap harinya di seluruh wilayah Indonesia.