21 January 2026, 15:14

BPHTB Jakarta Jeblok di 2025: Baru Rp6,01 T dari Target Rp10,37 T, Bapenda Ungkap Pasar Properti Lagi Turun

Penerimaan pajak daerah DKI Jakarta dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sepanjang 2025 tercatat jauh di bawah target.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,478
BPHTB Jakarta Jeblok di 2025: Baru Rp6,01 T dari Target Rp10,37 T, Bapenda Ungkap Pasar Properti Lagi Turun
Foto: Konpers di Balai Kota Jakarta, 21 Januari 2026 (Belia/detikcom)

JAKARTA, Perspektif.co.id -  Penerimaan pajak daerah DKI Jakarta dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sepanjang 2025 tercatat jauh di bawah target. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut realisasi BPHTB hanya mencapai 57,98% atau setara Rp6,01 triliun dari target Rp10,37 triliun. Capaian itu menjadi yang paling rendah dibanding jenis pajak daerah lain yang realisasinya umumnya sudah di atas 70% bahkan ada yang menembus lebih dari 100%. 

Lusiana mengatakan pihaknya telah menelusuri penyebab kinerja BPHTB yang tidak memenuhi target. Menurutnya, faktor utama yang menekan penerimaan berasal dari melemahnya penjualan properti di Jakarta sepanjang 2025. “Kenapa BPHTB di DKI Jakarta tidak tercapai, ini sangat berpengaruh (terhadap) adanya penurunan penjualan properti di Provinsi DKI Jakarta,” kata Lusiana di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/1/2026). 

Ia mengakui pelemahan daya beli ikut memaksa pelaku usaha mengubah strategi. Sejumlah pengembang yang sebelumnya membangun apartemen untuk dijual, kini mengalihkan skema menjadi disewakan. Perubahan model bisnis itu berdampak langsung ke kas daerah karena transaksi jual-beli yang memicu BPHTB menjadi lebih terbatas. “Kalau tadinya para pengembang itu membangun apartemen yang niat awalnya untuk dijual, karena memang penurunan daya beli masyarakat untuk membeli properti, sehingga itu saat ini adalah disewakan,” ucapnya. 

Menurut Lusiana, ketika properti masuk skema sewa, penerimaan yang muncul bukan lagi memperkuat BPHTB DKI. Ia menekankan pendapatan dari sewa lebih terkait dengan penerimaan pemerintah pusat, khususnya pajak penghasilan (PPh) atas sewa. “Karena disewakan, bukan masuk lagi ke pemerintah daerah, karena menjadi pendapatan dari pemerintah pusat yaitu PPh sewa itu. Jadi ini terjadi karena memang pasar properti sangat turun, sehingga mengakibatkan BPHTB tidak tercapai,” tuturnya. 

Meski BPHTB menjadi sorotan karena kinerjanya paling lemah, Lusiana menegaskan pendapatan daerah DKI secara keseluruhan masih relatif terjaga di tengah dinamika ekonomi. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta tahun anggaran 2025 ditetapkan Rp54,199 triliun, dengan realisasi mencapai Rp51,125 triliun atau 94,33% dari target.

Ia menjelaskan, kontribusi terbesar PAD masih berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah yang menyumbang Rp45,949 triliun atau sekitar 88,97% dari total PAD DKI. (detiknews) Lusiana juga menyebut realisasi PAD 2025 masih mencatat kenaikan secara nominal. “Realisasi PAD tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 383,732 miliar atau 0,76 persen. Untuk pendapatan asli daerah jika kita bandingkan dari tahun 2024 dan 2025 ada kenaikan 9,57 persen,” imbuhnya.

Dengan kondisi tersebut, Bapenda menilai pelemahan pasar properti menjadi variabel yang paling menentukan mengapa BPHTB tidak mampu mengejar target pada 2025. Pergeseran strategi pengembang dari menjual menjadi menyewakan dinilai ikut mempersempit ruang transaksi yang biasanya menjadi sumber utama BPHTB di DKI Jakarta.

Berita Terkait