Perspektif.co.id - Pengadilan di Jepang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada seorang perempuan lansia yang terbukti menyembunyikan jenazah putrinya selama hampir 20 tahun di dalam rumah, yang kemudian disimpan di freezer. Perempuan bernama Keiko Mori (76) itu diputus bersalah karena menyembunyikan dan menelantarkan jenazah putrinya, Makiko, yang berusia 29 tahun saat meninggal.
Putusan dibacakan pada Kamis (18/12/2025) oleh cabang Tsuchiura Pengadilan Distrik Mito. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara, dan majelis hakim mengabulkan tuntutan tersebut dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yang dinilai meringankan. Sejumlah laporan media menyebut hukuman itu dijatuhkan dengan penangguhan (suspended) selama tiga tahun, sehingga tidak langsung dijalani di penjara.
Kasus ini terungkap setelah Mori ditangkap pada September 2025. Ia mendatangi kantor polisi bersama seorang kerabat dan mengaku telah menyembunyikan jenazah putrinya di rumahnya di Prefektur Ibaraki, wilayah timur laut Tokyo. Temuan aparat kemudian mengonfirmasi adanya jenazah di dalam freezer di kediaman tersebut.
Dalam persidangan, Hakim Shizuka Asakura menjelaskan bahwa Mori awalnya menyimpan jenazah putrinya di sebuah ruang penyimpanan/lemari di rumah. Namun ketika kondisi jenazah memburuk seiring waktu, Mori memindahkannya ke freezer di dapur. Kepada penyidik, Mori mengaku membeli freezer karena rumah mulai dipenuhi bau menyengat, sehingga ia memilih menyimpan jenazah di sana.
Majelis hakim menyebut tindakan menyembunyikan jenazah dalam waktu lama sebagai perbuatan serius. Dalam salah satu pertimbangan yang diberitakan media, pengadilan menyebut ini sebagai tindakan yang “keji/serius” karena bertentangan dengan penghormatan sosial terhadap jenazah dan nilai moral yang berlaku di masyarakat.
Di sisi lain, pengadilan juga mencatat adanya latar belakang keluarga yang menjadi pertimbangan meringankan. Dalam keterangan yang dikutip sejumlah media, Mori menyatakan putrinya memiliki masalah perilaku, termasuk penggunaan narkoba ilegal dan pernah melakukan kekerasan fisik kepada orang tuanya. Fakta ini ikut dipertimbangkan dalam putusan hakim.
Persidangan juga mengungkap detail yang memperumit perkara: Makiko disebut tewas akibat dibunuh oleh ayahnya, yang merupakan suami Mori, dan suami Mori dilaporkan meninggal pada September 2025. Pengadilan menyebut sang suami sempat berniat melapor ke polisi, namun upaya itu dihentikan. Sejak titik itu, Mori disebut terus menutupi peristiwa tersebut—yang kemudian berkembang menjadi tindak pidana baru berupa penyembunyian jenazah dalam jangka panjang.
Kasus ini memicu perhatian publik di Jepang karena rentang waktunya yang ekstrem dan kompleksitas relasi keluarga di baliknya. Putusan pengadilan menegaskan bahwa apa pun latar belakangnya, penyembunyian jenazah dalam waktu panjang dipandang sebagai pelanggaran berat terhadap norma sosial, sekaligus menciptakan konsekuensi hukum bagi pelakunya.