13 December 2025, 15:39

Banjir Maut Ributkan Korea Utara, 30 Pejabat Dieksekusi karena Dinilai Lalai oleh Kim Jong Un

Hukuman ekstrem tersebut dijatuhkan karena mereka dianggap gagal melakukan mitigasi bencana dan dinilai berkhianat terhadap garis partai.

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Zainur Akbar
3,010
Banjir Maut Ributkan Korea Utara, 30 Pejabat Dieksekusi karena Dinilai Lalai oleh Kim Jong Un
kronologi hukuman mati pejabat lalai saat banjir di Korut, praktik hukuman mati dan pelanggaran HAM di bawah Kim Jong Un / Doc : istimewa

Perspektif.co.id - Pemerintahan Korea Utara di bawah Kim Jong Un kembali disorot tajam setelah laporan dari Korea Selatan menyebut puluhan pejabat dieksekusi mati buntut banjir besar yang melanda negeri itu pada 2024. Hukuman ekstrem tersebut dijatuhkan karena mereka dianggap gagal melakukan mitigasi bencana dan dinilai berkhianat terhadap garis partai.

Laporan TV Chosun yang dikutip sejumlah media internasional, seperti The Straits Times dan The Independent, menyebut sekitar 30 pejabat pemerintah daerah di kawasan terdampak banjir ditembak mati pada Agustus 2024. Mereka berasal dari wilayah yang paling parah dilanda banjir, terutama di Provinsi Chagang, salah satu kawasan pegunungan di bagian utara negara komunis tersebut.

Eksekusi itu disebut sebagai tindak lanjut dari pernyataan keras Kim Jong Un dalam pertemuan darurat Partai pada akhir Juli 2024. Saat itu, Kim menegaskan akan menjatuhkan hukuman berat terhadap pejabat yang dianggap “sangat mengabaikan” tugas hingga mengakibatkan jatuhnya banyak korban jiwa.

Banjir besar yang menghantam Korea Utara kala itu diperkirakan menewaskan ribuan orang dan memaksa lebih dari 15.000 warga mengungsi. Hujan deras menenggelamkan ribuan rumah dan melumpuhkan lahan pertanian yang menjadi tumpuan hidup warga. Kota Sinuiju di barat laut dan wilayah Uiju disebut sebagai dua kawasan yang mengalami kerusakan paling luas.

Media resmi Korea Utara, KCNA, melaporkan ribuan rumah, puluhan ratusan hektare lahan pertanian, serta berbagai fasilitas umum, jalan, dan rel kereta api di Sinuiju dan Uiju terendam banjir. Banyak warga kehilangan tempat tinggal dan terpaksa bermukim sementara di tenda-tenda darurat.

Pemerintah Korea Utara mengklaim lebih dari 5.000 orang yang terjebak di Sinuiju dan Uiju berhasil dievakuasi menggunakan angkutan udara maupun jalur darat. Namun, di balik operasi penyelamatan tersebut, eksekusi terhadap para pejabat daerah menegaskan kembali pola hukuman keras yang sudah lama melekat dalam rezim Pyongyang.

Secara geografis dan infrastruktur, Korea Utara tergolong rentan terhadap banjir pada puncak musim hujan. Kombinasi saluran drainase yang buruk, penggundulan hutan, dan infrastruktur yang rapuh membuat curah hujan tinggi dengan cepat berubah menjadi bencana yang menghantam permukiman dan lahan pertanian.

Di luar kasus banjir, hukuman mati di Korea Utara selama ini dikabarkan lazim dijatuhkan untuk berbagai pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan kontrol ideologi. Laporan BBC pada 2025 menggambarkan bahwa eksekusi juga menyasar warga yang kedapatan menonton atau menyebarkan film dan drama asing, sebagai bagian dari upaya membatasi masuknya budaya luar.

Organisasi The Advocates for Human Rights yang fokus pada isu hak asasi manusia menilai praktik hukuman mati di Korea Utara jauh dari standar internasional. Laporan mereka mendorong Pyongyang menghapus hukuman mati dan meratifikasi Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Sembari menuntut penghapusan total, mereka merekomendasikan setidaknya tiga langkah sementara: menerapkan moratorium resmi eksekusi, membatasi hukuman mati hanya untuk kejahatan yang benar-benar dikategorikan “paling serius”, serta melarang hukuman mati bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun saat dugaan kejahatan terjadi.

Namun, hingga kini, rezim Kim Jong Un tetap mempertahankan hukuman mati sebagai alat kontrol politik dan sosial. Kasus eksekusi pejabat yang dinilai lalai saat banjir besar 2024 kembali menegaskan bagaimana bencana alam di Korea Utara tidak hanya memakan korban jiwa di kalangan warga, tetapi juga menjadikan pejabat lokal sebagai kambing hitam ketika penanganan dinilai tidak sejalan dengan kehendak penguasa.

Berita Terkait