Perspektif.c.id - Polisi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran kapal tanker MT Federal II yang terjadi di kawasan galangan PT ASL Marine Shipyard/ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau. Penetapan tersangka ini menjadi babak baru pengusutan kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa dan memicu sorotan terhadap aspek keselamatan kerja di area industri perkapalan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyebut penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. “Sudah ditetapkan tersangka. Akan kita tindak lanjuti dengan pemanggilan, upaya paksa, atau langkah-langkah sesuai mekanisme,” ujar Anggoro.
Anggoro juga menyampaikan jumlah tersangka berada pada kisaran enam sampai tujuh orang. Ia belum merinci identitas maupun inisial karena proses penyidikan masih berjalan. Polisi berencana memanggil para tersangka untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tindak lanjut status hukum tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian menegaskan pihaknya masih membutuhkan waktu sebelum membeberkan detail identitas para tersangka. “Untuk lengkapnya mohon waktu ya, karena masih mau proses pemeriksaan,” kata Debby. Dalam keterangan terpisah, Debby juga menyebut para tersangka berasal dari pihak internal perusahaan.
Sejumlah sumber menyebut tersangka berkaitan dengan jajaran pimpinan perusahaan dan terdapat unsur kewarganegaraan asing, sehingga polisi memilih berhati-hati dalam memaparkan detail. “Mohon waktu, karena ini menyangkut WNA,” ujar Debby.
Insiden MT Federal II sendiri terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, saat kapal menjalani docking atau perbaikan di area galangan. Tragedi ini menewaskan 14 pekerja dan mengakibatkan 17 orang lainnya mengalami luka-luka, termasuk luka bakar, yang sempat menuntut penanganan intensif.